Jadi Residivis sejak Remaja, Pengedar Sinte Ditangkap Polisi Bersama Puluhan Tersangka Narkoba

Bandung Raya825 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis tembakau sintetis diamankan Satnarkoba Polres Cimahi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 151,15 gram.

Menariknya, terduga pelaku merupakan seorang residivis ketika masih di bawah umur. Saat itu pelaku divonis dua tahun penjara dalam kasus serupa.

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen dalam konferensi pers Rabu (10/6/2026) menjelaskan, pelaku kembali ditangkap pada Rabu pekan lalu, saat usianya telah dewasa.

Baca juga: Bukan Lagi Wacana, PLTSa Legok Nangka Segera Dibangun Tahun Ini

“Saat dewasa kembali ditangkap dengan kasus yang sama, yaitu mengedarkan sinte (tembakau sintetis). Keuntungan yang didapat Rp2 juta untuk satu barang yang diedarkan,” kata Zulkarnaen.

Kasus tersebut merupakan satu dari 33 kasus yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dalam satu bulan terakhir. Dalam pengungkapan, total 35 tersangka berhasil diamankan.

Bersama puluhan tersangka, polisi juga menyita beberap jenis barang bukti narkotika. Di antaranya 263,24 gram sabu dari 15 kasus yang terungkap dengan 15 tersangka.

Baca juga: Pemkot Cimahi Libatkan Penegak Hukum dalam Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

Polisi juga berhasli mengungkap 11 kasus peredaran sinte dengan mengamankan 11 tersangka serta 393,27 gram barang bukti. Sementara dua tersangka diamankan dalam kasus peredaran ketamin, dengan barrang bukti 15 mililiter.

Dalam satu bulan terakir juga polisi mengungkap lima kasus peredaran OKT (Obat Keras Terbatas) serta mengamankan enam tersangka bersama barang bukti 19.080 butir OKT.

Sebanyak 11 kasus dengan 11 tersangka juga barang bukti 120 mililiter cairan sinte turut melengkapi pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Cimahi sejak pekan pertama Mei hingga juni 2026.

Baca juga: Polres Cimahi Sukses Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung, Bidik Produksi 2.500 Ton

Beberapa barang bukti lain yang juga turut disita diantaranya 40 butir ekstasi. Menurut Wakapolres Cimahi, jika diuangkan seluruh barang bukti bernilai total Rp800 juta.

“Jika dirupiahkan mencapai Rp800 juta dan berhasil menyelamatkan 100 jiwa. Dari 33 kasus dan 35 tersangka masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Pihaknya menerapkan sejumlah pasal berbeda. Diantaranya pada kasus peredaran sabu, ekstasi, dan sinte, diterapkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup, atau minimum 5 tahun.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Gelar Diskusi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Selain residivis yang pernah ditangkap saat di bawah umur, terdapat dua kasus menonjol lainnya dalam pengungkapan tersebut, yakni tersangka anggota geng motor Moonraker dan tersangka selebgram asal Bandung.

Oknum anggota Moonraker berinisial AA diketahui mengedarkan 35,45 gram sabu dengan modus tempel dan COD. Pelaku sudah lima kali mendapat ttipan dari OOK yang masih buron, dengan keuntungan 2-3 juta.

“Kasus menonjol berikutnya adalah penangakapan selebgram Bandung berinisial GA, mengedarkan ketamin dengan ‘pod getar” dia punya joki atau kuda AM yang diamankan pada Rabu (3/6/2026) dan dikembangkan ke GA esok harinya,” kata Zulkarnaen.

Baca juga: Sebagai Penghasil Sumber Panas Bumi Terbesar, Kabupaten Bandung Tak Peroleh Manfaat Maksimal

Dengan baarang bukti 15 mililiter cairan, kasus GA dan AM menurutnya merupakan kasus dengan “pod getar” pertama terjadi di Jawa Barat. Sang joki (AM) saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Kasus GA, selain mengedarkan di sekitar Bandung Raya, barangnya juga didapat dari Jakarta, yang bersangkutan juga menggunakannya. Jadi, ini merupakan kasus pertama di Jabar,” pungkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *