Beredar Surat Sony Sonjaya Pasca Jadi Tersangka Kasus BGN, Kata “Hadiah Indah” Curi Perhatian

Nasional252 Dilihat

Kota Bandung – Sebuah unggahan di akun instagram @sonysonjayabd menarik perhatian publik pasca ditetapkannya mantan Wakil Kepala Badan gizi Nasional (BGN) itu oleh Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Surat yang tampak ditulis tangan itu diunggah melalui akun yang diduga milik mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.

Tak hanya ditulis tangan menggunakan pena, surat yang diunggah beberapa jam pasca penetapan tersangka Sony Sonjaya itu juga dibubuhi tanda tangan.

Baca juga: Yayasan Tak Penuhi Syarat Kelola MBG Jadi Mesin Pencetak Uang Dadan Hindayana Cs

Perhatian publik tersita ketika melihat surat tersebut ditujukan kepada Nanik S Deyang, yang kini menjadi kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

“Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang
Selamat atas jabata baru sbg Kepala BGN
Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kpd saya,” bunyi surat tersebut.

Sepintas isi surat itu hanya berisi ucapan selamat biasa yang disampaikan seseorang kepada orang lain saat mendapatkan jabatan baru atau mencapai prestasi tertentu.

Baca juga: Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Namun rupanya kalimat terakhir dalam surat tersebut berhasil mencuri perhatian publik. Bahkan tak sedikit mengaku penasaran dengan “hadiah indah” yang dimaksud penulis.

Namun jika melihat keteranan foro surat dalam unggahan tersebut, memang masih berisi ucapan dan doa biasa yang disampaikan pengunggah.

“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa.
Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Raih Nilai Sempurna Tata Kelola Keuangan, Polresta Bandung Diganjar Penghargaan Kapolri

Pada bagian dari caption tertulis doa agar Nanik S Deyang tetap menjadi pribadi yang baik dan bermanfaat untuk orang banyak.

Kini publik tengah menanti penjelasan dari Sony Sonjaya perihal surat tersebut, apakah benar dirinya yang menulis, serta makna dari isi surat tersebut.

Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI pada Rabu (3/6/2026), atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Baca juga: Lantik 127 PNS, Ngatiyana Minta Prioritaskan Kepentingan Masyarakat dan Negara

Dalam waktu bersamaan, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Waka BGN Lodewyk Pusung.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *