Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung diundangkan seakan melahirkan pesimisme publik akan keseriusan DPR untuk membahasnya.
Perkembangan situasi yang terjadi di tengah masyarakat rupanya sampai ke telinga para wakil rakyat. Melalui Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, lembaga legislatif itu membantah tudingan penolakan atas pembahasan RUU perampasan aset.
Saan mengatakan, hingga saat ini RUU perampasan aset masih dalam proses pembahasan di DPR, terutama di Komisi III yang membidangi hukum.
Baca juga: Sekda Jabar Ungkap Tujuan Pemprov Bongkar Gedung Perpustakaan Gasibu
“Isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak pembahasan RUU perampasan Aset. Sampai Hari ini DPR terus melakukan pembahasan RUU Perampasan aset, khususnya di Komisi III,” kata Saan Mustopa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Proses pembahasan, lanjut Saan, dilakukan DPR dengan beberapa cara, di antaranya melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) serta public hearing.
Dengan cara tersebut, DPR menangkap berbagai masukan dari masyarkat dan pihak-pihak yang berkatian dengan RUU perampasan aset itu sendiri.
Baca juga: Polresta Bandung dan Batalyon Zipur 3 Pangalengan Perkuat Sinergitas Jaga Kondusifitas Wilayah
“Seperti kemarin Komisi III melakukan RDPU dengan Peradi dan lainnya. Sekali lagi, RUU perampasan aset ini dalam pembahasan DPR melalui Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Seolah ingin meyakinkan publik, politisi Partai Nasdem itu bahkan menyebut RUU perampasan aset sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026.
“Karena itu, kita akan berupaya maksimal tahun ini kita diselesaikan,” tandasnya.
Baca juga: Polsek Bojongsoang Polresta Bandung Tangkap 15 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Kendati pihanya berkeinginan mempercepat prosesnya, namun DPR memandang penting untuk terus menampung masukan dari berbagai pihak, dengan dalih untuk mendapatkan materi yang Lebih lengkap.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk tetap yakin terhadap proses yang sedang dijalankan DPR, yang disebutnya sebagai komitmen Dewan dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kita tetap berkomitmen dan ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait pemberantasan korupsi,” pungkasnya.***(Heryana)

























