Jakarta – Sejumlah yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis diduga menjadi alat bagi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Waka BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya untuk mengeruk keuntungan.
Mirisnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat menjadi pengelola program MBG pun dipaksakan oleh Dadan Hindayana dan dua wakilnya itu menjadi mitra BGN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Aung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca juga: Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/6/2026), Syarief mengungkapkan fakta bahwa ada sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs.
“Faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN,” kata Syarief.
Lebih lanjut Syarief mengungkapkan, tersangka mengatur sistem verifikasi yayasan calon pengelola SPPG pada portal mitra BGN.
Baca juga: Raih Nilai Sempurna Tata Kelola Keuangan, Polresta Bandung Diganjar Penghargaan Kapolri
Dengan demikian, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap ditunjuk menjadi mitra BGN meski tak memenuhi syarat.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan tersebut terafiliasi diantaranya dimiliki DH, SS, dan LP,” jelasnya.
Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai Waka BGN, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG sejak tahun 2025 hingga awal Juni 2026.
Baca juga: Prabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Syarief bilang, penyelidikan atas kasus tata kelola program MBG telah dilakukan Kejagung RI berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan pada 29 Mei 2026.
Dadan Hindayana Cs sebelumnya telah diperiksa Jampidsus dengan status sebagai saksi. Namun status ketiganya meningkat menjadi tersangka usai Kejagung mengantongi dua alat bukti.***(Heryana)

























