ICW Laporkan Dugaan Pelanggaran Adimistratif Pimpinan BGN Ke Ombudsman RI

Nasional34 Dilihat

Jakarta – Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang beserta dua Wakilnya yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn.) Trenggono.

Langkah ICW melaporkan pimpinan BGN kepada Ombudsman RI pada Kamis (2/7/2026), dilakukan setelah mereka menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan ketiganya.

“Hari ini kami melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI. ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi,” ungkap Peneliti ICW Zararah Azhim Syah.

Baca juga: Tambah Daya Gedor, Persib Resmi Kontrak Ragnar Oratmangoen Tiga Tahun

Lebih lanjut Zararah menjelaskan, pelanggaran administrasi yang dimaksudnya itu berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan yang disandang Kepala BGN dan Waka BGN di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nanik S Deyang, selain sebagai Kepala BGN juga disebut merangkap sebagai Komisaris di PT Pertamina (Persero). Waka BGN Agustina Arumsari juga menjabat Komisaris di PT Patra Niaga.

ICW juga menduga Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN).

Baca juga: Kerja Sama dengan Polman, PTDI Bekali Talenta Muda Pengetahuan Industri Kedirgantaraan

“Fakta -fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 17 UU Pelayanan Publik dan juga Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri dan juga jabatan setingkat menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan di perusahaan milik negara,” jelas Zararah.

Tak hanya itu, ketiga pimpinan BGN itu menurutnya juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tak hanya berlaku bagi menteri, namun juga bagi wakil menteri.

Di sisi lain, ICW berpandangan bahwa jabatan Kepala BGN setingkat dengan jabatan menteri. Demikian juga dengan jabatan Wakil Kepala BGN setara dengan wakil menteri.

Baca juga: Diduga Miliki Pekerjaaan Lain, Ribuan Pendamping PKH Siap-siap Kena Sanksi Pengembalian Gaji

“Jadi, bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah makan bergizi gratis (MBG), tetapi di saat yang sama juga merangkap jabatan di BUMN strategis,” kata Zararah.

Akan lebih menjadi sorotan jika PT APN justru sekaligus menangani program strategis lainnya, yakni Koperasi Merah Putih yang juga merupakan program prioritas di pemerintahan Prabowo Subianto.

ICW memandang, rangkap jabatan membuat seseorang tak sepenuh hati bekerja dengan serius yang juga dikhawatirkan berdampak pada kinerja yang tidak akan maksimal dalam memberikan pelayanan.

Baca juga: Dari Sandy Walsh Diikat Kontrak Panjang Hingga Kepastian Mariano Peralta Berkostum Persib

“Itu yang juga ICW tenggarai menjadi penyebab mengapa di BGN tata kelolanya buruk, distribusinya masih bermasalah. Bahkan pengadaannya terakhir sampai terdapat tindak pidana korupsi karena kepala-kepalanya tidak fokus mengurus BGN,” ujarnya.

Kepada awak media Zararah mengaku telah menempuh upaya administratif ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) agar Presiden Prabowo mencabut Keppres pengangkatan tiga nama pimpinan BGN saat ini.

“Seharusnya Pak Presiden tidak melantik ketiga orang tersebut. Apabila nanti setelah 10 hari kerja sejak pelaporan (ke Ombudsman) tidak terdapat jawaban atau presiden mengabaikan tututan ICW , kami akan menggugat Presiden RI ke PTUN,” tegasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *