DPR Ingatkan Pemerintah Akan Ancaman Badai PHK 2023

Nasional581 Dilihat

Jakarta – Permintaan produk tekstil dan sepatu oleh sejumlah negara di Amerika dan Eropa yang menurun, disinyalir menjadi penyebab berkurangnya ekspor Indonesia atas kedua produk tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan asosiasi perusahaan tekstil tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher berpendapat hal itu akan berpengaruh tehadap meningkatnya potensi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pendapat tersebut ia lontarkan karena dirinya melihat sejumlah perusahaan sudah mulai mengurangi jumlah karyawannya.

Dalam keterangan persnya, Senin (20/2/2023), Netty mengingatkan pemerintah untuk melakukan langkah nyata sebagai antisipasi terhadap munculnya gelombang PHK, sebelum kondisinya berubah menjadi ancaman yang lebih serius.

“Pemerintah harus melakukan langkah mitigasi yang konkret dalam upaya antisipasi ancaman PHK. Indikasinya sudah terlihat dari banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya,” ucapnya Netty.

Masih dari informasi asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan produk tekstil turun 30 persen. Sedangkan produk sepatu permintaanya turun hingga 50 persen.

Ditandaskan Netty, penurunan permintaan tersebut harus segera ditangani pemerintah dengan beberapa cara, salah satunya yakni melebarkan pasar alternatif selain Amerika dan Eropa yang selama ini menjadi pasar dan tujuan ekspor.

“Pemerintah perlu mencari tujuan ekspor lainnya sebagai alternatif market dan meningkatkan pasar dalam negeri. Kemudian, juga harus mengoptimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, pemerintah harus mampu memaksimalkan penggunaan produk UMKM agar dapat meningkatkan kebutuhan akan tenaga kerja juga,” imbuh politisi PKS itu.

Sebagai Instrumen yang menggerakkan ekonomi, anggaran negara menurut Netty harus dikelola dengan baik. Hal tersebut menurutnya juga dapat menjadi langkah dan upaya meminimalisasi badai PHK. Selanjutnya politikus asal Jawa Barat itu meminta kementerian terkait untuk mengawal setiap proses PHK di perusahaan.

Masih dalam keterangan persnya, Netty kembali menyinggung terkait Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (PERPPU) Cipta Kerja. Ia berpandangan, PERPPU tersebut mempermudah aturan PHK.

Dalam Perppu tersebut kata Netty pengusaha tidak perlu mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial seperti yang diwajibkan dalam pasal 151 ayat 3 Undang-undang ketenagakerjan.

“Undang-Undang Cipta Kerja telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK (Mahkamah Konstitusi), tapi pemerintah malah mengakali dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” tandasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *