Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan atas sebuah video yang menunjukkan nasib memprihatinkan seorang perempuan buruh pabrik yang mengalami kecelakaan kerja.
Pekerja tersebut mengisahkan pengalaman pilu yang dialaminya, ia harus kehilangan jari tangan akibat terjepit mesin produksi. Lebih menyakitkan lagi ketika perusahaan tempatnya bekerja disebut tak bertanggung jawab atas derita yang dialami.
Melihat video yang tersebar di media sosial tesebut, Dedi Mulyadi (KDM) angkat bicara. Selain menyampaikan rasa prihatin atas derita yang dialami pekerja, ia juga berjanji akan mempertemukan pekerja dan perusahaan.
“Hari senin kita bertemu jam 13.00 di Gedung Pakuan agar masalah ini tuntas, Teteh bisa tertangani berbagai problem yang dihadapinya,” kata KDM, Sabtu (7/11/2026).
Gubernur menegaskan, seluruh perusahaan di Jawa Barat harus bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang dialami karyawan. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap karyawan.
Memberikan perlindungan dan menjaga keselamatan kerja karyawan kata KDM merupakan keewajiban yang dilakukan perusahaan sesuai denga ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca juga: Kembangkan Angkot Terintegrasi, Pemkot Bandung Rencanakan Sistem Gaji Pengemudi
“Seluruh perusahaan di Jawa Barat harus mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya,” tegasnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga meminta setiap perusahaan memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya beredar video di media sosial TikTok @pontianak_post berisi wawancara terhadap seorang karyawati perusahaan di Cikarang, Bekasi, yang mengalami kecelakaan kerja hingga membuat beberapa jari tanganya terputus.
Baca juga: Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Cimahi, Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati Atas Tindakan Korban
“Saat ini masih menjalani kontrol. Dari perusahaan gak ada (perhatian). Harapannya ingin perusahaan tanggung jawab, duit dan hak saya keluar, asuransi,” kata karyawati tersebut.
Tak hanya nir perhatian, perusahaan diakui sang karyawati dengan gaji Rp100.000 per hari itu, juga mengalami pemotongan gaji selama dirinya menjalani masa pemulihan pasca kecelakaan kerja.***(Heryana)





























