Tempat Kos Jadi Target Curanmor, Belasan Tersangka Diamankan Polisi

Bandung Raya838 Dilihat

Kota Cimahi – Sebanyak 13 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan Satreskrim Polres Cimahi dalam kurun waktu sembilan hari.

Belasan orang yang sudah dtetapkan tersangka itu kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, diamankan berkat pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Cimahi.

“Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap sembilan laproran Polisi (LP) perkara pencurian kendaraan bermotor,” kata Niko, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Soal Tudingan Keterkaitan Dewan Etik Golkar pada Kasus Dugaan Penipuan, Haris Faisal Angkat Suara

Jajrannya mengamankan belasan tersangka tersebut berasal dari sejumlah wilayah berbeda, di antaranya dari Cililin, Gununghalu, Batujajar,Cimahi Selatan,

Sementara penangkapan dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kota Cimahi, Kaupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, dan kabupaten Bandung.

“Kurang lebih ada 9 kendaraan yang berhasil diamankan, serta barang bukti STNK yang melekat, BPKB, dan beberapa alat yang digunakan,” sambungnya.

Baca juga: Viral Hajatan Gunakan Ruas Jalan Raya, KDM Minta Satpol PP Bongkar Tenda

Dalam melakukan aksinya, para pelaku melengkapi diri dengan beberapa peralatan seperti kunci astag untuk merusak bagian kunci motor.

Sedangkan gunting yang dibawa para pelaku saat beraksi digunakan untuk memotong soket pada motor, kemudian menempelkan dengan soket yang mereka persiapkan sebelumnya.

“Dengan begitu, kendaraan yang menjadi target bisa hidup dan dikemudikan tersangka,” kata Niko.

Baca juga: Kota Sukabumi Raih Juara Kedua Pengendalian Inflasi Terbaik Jawa-Bali

Kapolres Cimahi menjelaskan, para pelaku seringkali menyasar permukiman warga, terutama tempat kos, sehingga potensi kendaraan yang terparkir juga cukup banyak.

Para tersangka yang sebagian merupakan residivis itu, juga disebut Niko kerap beraksi pada malam hari, antara pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Hingga kini Satreskrim Polres Cimahi terus melakukan pengembangan atas kasus curanmor tersebut, karena beberapa di antara tersangka terafiliasi dengan lebih dari satu kelompok.

Baca juga: Menkeu Purbaya Diganti? Begini Penjelasan Mensesneg RI

“Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 477 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHPidana. Yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal penjara tujuh tahun,” pungkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *