Kejagung RI Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional153 Dilihat

Jakarta – Dugaan sebagian publik yang menjadi alasan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional akhirnya mulai terkuak.

Usai Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, publik dbuat penasaran dengan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI di kantor BGN.

Sebagian publik bahkan mengaitkan penggeledahan kantor pusat BGN di Jakarta Pusat oleh Kejagung dengan pencopotan Dadan Hindayana sebagai pimpinan BGN.

Baca juga: Raih Nilai Sempurna Tata Kelola Keuanga***(n, Polresta Bandung Diganjar Penghargaan Kapolri

Terlebih penggeledahan dilakukan Kejagung RI sejak Selasa (2/6/2026) dini hari, pukul 02.00 WIB, hingga Rabu sore.

Kecurigaan publik terbukti, bahwa pencopotan Dadan dari pimpinan BGN dengan penggeledahan di kantornya ternyata memiliki keterkaitan.

Dadan Hindayana diamankan oleh pihak Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Prabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khuhusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dadan bersama dua orang Waka BGN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *