Pemkot Bandung Tetapkan Insentif PBB Satu Rupiah Bagi Pemilik Bangunan Cagar Budaya

Bandung Raya35 Dilihat

Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunjukkan keseriusan dalam mempertahankan kelestarian gedung-gedung cagar budaya yang ada, melalui pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemiliknya.

Lebih dari sekadar melestarikan bangunan cagar budaya, menurut Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, langkah tersebut merupakan komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga wajah kota ditengah perkembangan zaman.

Dengan terjaganya bangunan cagar budaya, perubahan globalisasi tak akan memengaruhi wajah dan nilai sejarah dari Kota Bandung itu sendiri.

Baca juga: SMA Semi Militer Kian Digandrungi Karena Keunggulannya, Ini yang Harus Disiapkan Calon Siswa

“Pemkot Bandung sangat serius dalam memastikan bahwa wajah dan karakter Kota Bandung lewat gedung-gedung cagar budayanya tidak akan pernah lenyap dan akan kita pertahankan,” kata Farhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota saat memberikan sambutan dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya tahap II, di Hotel Novotel Kota Bandung, Jumat (30/10/2026).

Insentif diberikan Pemkot Bandung kepaa pemilik bangunan cagar budaya berupa pembayaran PBB yang hanya Rp1. Ketentuan tersebut ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Baca juga: Diresmikan Presiden, SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi Jadi Kawah Candradimuka Lahirkan Generasi Terbaik Bangsa

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong para pemilik bangunan bernilai sejarah tinggi untuk tetap mempertahankannya demi menjaga warisan sejarah Kota Bandung.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kita menyelaraskan kebijakan fiskal dengan pemanfaatan cagar budaya sebagai salah satu tujuan investasi,” ujarnya.

Namun, insentif pembayaran PBB sepertinya tak menjadi satu-satunya solusi menjaga kelestarian bangunan bersejarah di Kota Bandung. Farhan menyinggung soal besarnya biaya perawatan.

Baca juga: KDM Ajak Warga Makin Cerdas Kelola Keuangan: Hindari Pinjol dan Judol

Untuk persoalan tersebut, ia menyebut pemerintah perlu menghadirkan skema tertentu dengan tujuan meringankan beban biaya perawatan bagi pemilik bangunan, sekaligus membuka pengembangan secara profesional.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *