Kabupaten Bandung – Sebanyak 12 kilogram ganja disita jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung.
Ganja tersebut merupakan paket kiriman dari Medan, Sumatra Utara, untuk tersangka AR (27) yang sebelumnya diamankan polisi di Kampung Citamiang Kidul, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
“Pengungkapan berasal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polresta Bandung. Akhirnya Rabu (28/10/2026) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto, Jumat (30/10/2026).
Sementara penyitaan barang bukti 12 kilogram ganja di Kiaracondong kata Tri merupakan pengembangan kasus yang diselidiki jajarannya hingga mengarah pada pengiriman narkotika tersebut dari Meda .
“Sampai saat ini anggota masih mengembangkan untuk jaringan, baik pemesannya maupun jaringan besarnya,” imbuh Kapolresta.
Pelaku sendiri menurutnya merupakan pengedar langsung barang yang diakui baru dua kali pengiriman dari luar daerah yang menjadi sumbernya itu. Dari aktivitasnya tersebut, AR mendapatkan keuntungan hingga Rp2 juta per kilogram ganja yang terjual.
“Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda sebanyak Rp10 miliar,” jelas Tri.***(BS)

























