Kabupaten Bandung – Sempat viral di media sosial mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Garut, tiga orang pelaku perampasan kendaraan bermotor diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
Mereka ditangkap usai melakukan perampasan kesekian kalinya terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Bandung. Dalam aksinya kali ini, DR (34), DS (36), serta RA(23) mengaku sebagai anggota Polri.
“Para tersangka yang sempat viral di wilayah hukum Garut ini sempat mengaku sebagai anggota BNN. Mereka melakukan perampasan dengan mengaku sebagai anggota Polisi di Kabupaten Bandung,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto, Jumat (23/10/2026).
Baca juga: Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Gedung SMPN 5 Soreang
Ia menjelaskan, para pelaku beraksi pada Minggu (11/10/2026) sekira pukul 01.30 WIB dini hari. Mereka mendatangi korban dengan mengaku sebagai anggota Polisi serta mengambil paksa kendaraan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta laporan masyarakat, ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap dan diproses lebih lanjut terkait aksi kejahatan yang diduga sering mereka lakukan berpindah lokasi sasaran.
“Dari cara mereka area mereka melakukan aksinya itu d beberapa tempat seperti yang sempat viral di wilayah Garut saat mengaku sebagai angota BNN. Sementara di Kabupaten Bandung Mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata Tri.
Baca juga: 11 Negara ASEAN Satukan Langkah Hadapi Tantangan Teknologi
Dijelaskannya, ketiga terduga pelaku memiliki peran yang berbeda, DR berperan sebagai eksekutor yang mengambil paksa kendaraan milik korban. Pelaku juga kemudian menjual kendaraan hasi kejahatannya tersebut.
Sementara pelaku DS memiliki peran melakukan penganiayaan terhadap korban, serta mengambil barang berharga milik korbannya berupa satu buah ponsel.
“Kalau RA perannya sebagai sopir dan berterik sambil mengancam dengan senpi (senjata api),” imbuhnya.
Baca juga: Absen di Acara Presiden Prabowo, Dedi Mulyadi Pilih Fokus Padamkan Kebakaran Gunung Ciremai
Kepada ketiganya, Polisi menerapkan Pasal 476 ayat (1) yang membuat mereka kini terancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Satreskrim Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Dalam koferensi pers yang digelar pada Jumat (23/10/2026), Polresta Bandung juga mengungkap penanganan kasus penggelapan kendaraan rental yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku.
“Modus dari pelaku WH dan DP dengan cara menyewa kendaraan, kemudian pelaku menggadaikannya tanpa sepengetauan korban,” ujar Kapolresta Bandung.
Baca juga: KDM Minta Warga Ikut Padamkan Kebakaran Gunung Ciremai, Upah dan Bonus Disiapkan
Meski berdasarkan laporan kepolisisn (LP) baru bisa teridentifikasi empat orang korban, Tri meyakini jumlah korban lebih banyak lagi. Hal itu terungkap dari proses penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan kepolisian di Polresta Bandung.
“Kita terapkan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara empat tahun penjara.***(BS)

























