Kota Cimahi – Potensi sengketa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) mulai diantisipasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi.
Antisipasi dilakukan Bawaslu Kota Cimahi melalui Mediation Clinic, sebuah unit layanan edukasi dan konsultasi bagi partai politik calon peserta pemilu.
Lewat terobosan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi berharap pemahaman parpol calon peserta pemilu terhadap regulasi pemilu semakin meningkat, sekaligus mencegah munculnya sengketa pada tahapan pemilu.
Baca juga: Apresiasi DPD JWI Kota Cimahi, Ngatiyana: Journalist Charity Perkuat Sinergitas Wartawan-Pemerintah
“Melalui Mediation Clinic, kami ingin memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini,” kata Jusapuandy, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut dijelaskan Jusapuandy, layanan di Mediation Clinic memberikan informasi lengkap seputar prosedur permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lebih dari itu, Mediation Clinic juga menjadi alat yang bisa digunakan untuk memetakan potensi sengketa sesuai masalah yang disampaikan pihak yang berkonsultasi.
Seluruh data dari pross konsultasi kemudian diolah menjadi bahan untuk Bawaslu melakukan analisis. Data tersebut juga disampaikan kepada pimpinan Bawaslu sebagai rekomendasi langkah pencegahan.
“Konsultasi melalui Mediation Clinic tidak menggantikan pengajuan permohonan, mediasi, maupun adjudikasi. Karena itu, partai politik tetap harus memperhatikan ketentuan dan tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Dijelaskannya, ketentuan yang disampaikannya itu selaras dengan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Baca juga: Pesan KDM di Pelantikan Bupati Bekasi: Bupati Jangan Titip Tender Proyek dan Berbisnis
Pelaksanaan konsultasi tidak menunda ataupun memperpanjang tenggang waktu pengajuan permohonan. Selain itu, layanan ini tidak mencakup pembahasan substansi sengketa secara faktual yang harus diselesaikan melalui mekanisme formal.
Melalui pembentukan Mediation Clinic, Bawaslu Kota Cimahi berharap partai politik semakin memahami hak, kewajiban, serta prosedur hukum kepemiluan, sehingga tercipta penyelenggaraan Pemilu yang tertib, berintegritas, dan minim sengketa.***(Heryana)

























