Lewat Uji Petik, Bawaslu Kota Cimahi Pastikan Kesesuaian Data Pemilih dengan Kondisi Aktual di Lapangan

Bandung Raya181 Dilihat

Kota Cimahi – Keberadaan pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) harus dipastikan masih sesuai dengan fakta di lapangan. Hal tersebut menjadi alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi melakukan uji petik.

Kegiatan uji petik DPB yang dilakukan selama tiga hari, (10-12 Oktober) menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipsi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin merupakan bagian dari pengawasan.

Tujuannya, lanjut Yasin, guna memastikan data pemilih senantiasa akurat, mutakhir, dan lengkap. Uji petik juga dilakukan sebagai bahan untuk pemetaan kerawanan Pemutakhiran DPB.

Baca juga: Lebih dari Lima Ribu Pelari Ikuti PangandaRun, Semarakan HUT ke-81 TNI

“Melalui uji petik ini kami ingin mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi masalah pemilih. Hasilnya akan menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB,” ujarnya.

Secara teknis, uji petik dilakukan melalui survei di lapangan. Kegiatan tersebut sekaligus sebagai proses evaluasi untuk mendapatkan informasi terkait kondisi DPB saat ini.

Yasin menjelaskan, tim uji petik melakukan audit terhadap setiap sampel yang ada. Prinsip audit dipilih karena sesuai dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Bawaslu.

Baca juga: Sekda Jabar: Pencak Silat Tradisional Sesuai Misi Pendidikan Gapura Pancawaluya

“Tujuannya untuk memastikan tersedianya daftar pemilih yang lebih akurat, terkini, dan lengkap,” kata Akhmad Yasin usai melakukan Uji Petik, Senin (12/10/2026).

Melalui uji petik, pihakna juga dapat mengidentifikasi munculnya permasalahan data pemilih. Dengan demikian temuan tersebut akan menjadi bahan penyusunan strategi dan rekomendasi Bawaslu.

Lebih lanjut Yasin menjelaskan, uji petik dilaksanakan dengan metode Test P2L (People to List), yakni dengan mengunjungi nama sampel dan mencocokan data sampel dengan daftar pemilih dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).

Baca juga: Pemkab Bandung Lindungi Ribuan Kontingen Porprov dengan BPJS Ketenagakerjaan

Metode lainnya yang digunakan dalam uji petik yakni Test L2P (list to People). Metode ini kebalikan dari metode sebelumnya. Tim memilih beberapa nama dari Sidalih untuk dijadikan sampel Tim kemudian mendatangi sampel untuk memastikan keberadaan dan kesesuaian dengan daftar pemilih.

“Penggunaan dua metode ini penting karena pengawasan dilakukan baik dari kondisi faktual menuju daftar pemilih maupun dari daftar pemilih menuju kondisi faktual,” ujarnya.

Dengan kedua metode tadi, Bawaslu dapat mengetahui secara pasti adanya kesesuaian data dalam DPB dengan kondisi sebenarya di lapangan.

Baca juga: Fix, Puluhan RS Ini Kerjasama dengan Pemprov Jabar Beri Layanan Kesehatan, Biaya Ditanggung Pemda

Dalam kegiatan uji petik tersebut, Bawaslu menggunakan 20 sampel yang tersebar di tiga kelurahan, yang mewakili masing-masing kecamatan di Kota Cimahi.

Akhmad Yasin mengatakan hasil uji petik akan menjadi materi Bawaslu Kota Cimahi dalam melakukan pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *