Waspada Berkendara Malam Hari! Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Jalanan di Soreang

Bandung Raya31 Dilihat

Kabupaten Bandung – Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindakan kekerasan di wilaya Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Kamis (29/10/2026).

MRA alias Otot (21) warga Kecamatan Rancasari, PNI alias Asko (29) warga Kecamatan Soreang, serta YFM (18) warga Kecamatan Cangkuang merupakan tiga berandalan yang kerap melakukan kekerasan di jalanan terhadap korbannya secara acak.

“Di TKP, pelaku membawa sajam (senjata tajam), ada kendaran yang lewat mereka lakukan penyerangan secara random,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto dalam keteranganya di Mapoleresta Jumat (30/10/2026).

Baca juga: Polresta Bandung Amankan Pemuda Tanjung Priuk, Pelaku Penipuan Gunakan ATM Kadaluarsa

Korban yang menjadi sasaran para pelaku pada Rabu (28/10/2026) sekira pukul 23.30 malam, hingga kini masih harus menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang diderita.

Saat itu para pelaku beraksi di Gapura “Selamat Datang di Kabupaten Bandung” yang terletak di jalan Raya Soreang. Secara acak mereka menyasar kendaraan yang melintas.

“Kurang dari 1×24 jam para pelaku berhasil diamankan pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB,” jelas Tri.

Baca juga: Kerap Dilanda Longsor, Warga Kompleks Buana Flamingo Cimahi Pertanyakan Tanggung Jawab Pengembang

Bersama ketiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit serta sebilah senjata tajam lainnya.

Dikatakan Tri, dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Satu residivis pernah terlibat perkara peredaran obat-obatan terlarang, sedangkan satu pelaku lainnya pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasus perkelahian.

“Pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Tentang KUHPidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Kapolresta Bandung.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *