Polisi Tangkap Pelaku Suntik Gas Portable dengan Tabung Elpiji Tiga Kilogram

Bandung Raya716 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kepolisian Resor Kota (Polresta Bandung) menangkap seorang penjual gas portable yang beroperasi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Menurut keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto, pria tersebut ditangkap setelah diduga menggunakan gas elpiji tiga kilogram atau yang kerap disebut gas melon, untuk mengisi tabung gas portable berukuran lebih kecil.

“Pelaku sendiri yang melakukan dengan modus menyuntikan gas elpiji tiga kilogram, kemudian dimasukan ke gas portable untuk diperjualbelikan,” jelas Tri dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (29/10/2026).

Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Digitalkan Pelaksanaan Pilkades di Seluruh Jawa Barat: Model Demokrasi Lahirkan Efisiensi

Tri menambahkan, terduga pelaku telah beroperasi sejak 2024 lalu. Jumlah tabung gas portable yang diproduksi dari hasil suntikan gas melon, disesuaikan dengan pesanan dari konsumennya yang dilakukan secara daring (online).

Dalam penangkapannya, Polisi juga turut mengamanan 126 tabung gas portable yang siap diisi, lima buah tabung gas elpiji isi, lima tabung gas elpiji kosong, serta peralatan lain seperti selang, timbangan, serta kapak pemotong.

“Dalam satu hari pelaku bisa saja mengambil banyak dari gas 3 kilogram yang seharusnya dipergunakan oleh masyarakat yang memang peruntukannya,” kata Tri.

Baca juga: Nobar Persib Bandung Jadi Agenda Rutin di Pasar Cijerah, Ini Kata Pengelola

Pihaknya menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, ancaman berupa hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Perlu disampaikan kepada masyarakat, bahwa bukan gas portable yang dilarang, namun cara pengisisn ini yang dilarang. Pelaku mengisi gas portable ini menggunakan gas elpiji tiga kilogram, yang merupakan gas subsidi, kemudian diperjualbelikan,” urainya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *