Pemprov Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Terdaftar Asuransi Ketenagakerjaan di 2027

Jawa Barat72 Dilihat

Kota Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melanjutkan komitmennya untuk memberikan jaminan asuransi ketenagakerjaan bagi masyarakat Jawa Barat yang bekerja di sektor informal.

Mereka akan didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keteagakerjaan tanpa harus membayar iuran bulanan. Karena preminya nanti akan dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten/kota masing-masing.

Sedikitnya 5,4 juta warga Jawa Barat yang bekerja di sektor informal menjadi target Pemprov Jabar untuk dapat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan mulai 2027, dengan syarat berusia 18-64 tahun, serta termasuk dalam desil 1-4.

Baca juga: Musda Partai Golkar Kota Cimahi Tetapkan Ngatiyana Jadi Ketua DPD

“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silahkan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Muyadi (KDM), Senin (21/9/2026).

Jumlah peserta pada 2027 menunjukkan adanya peningkatan lima kali lipat dari jumlah pekerja informal yang mendapatkan jaminan asuransi ketenagakerjaan pada 2026, yakni satu juta orang.

Mereka yang menjadi sasaran dalam program ini adalah yang bekerja di antaranya sebagai nelayan, buruh bangunan, petani, pengemudi ojek (pangkalan dan online), pedagang asongan dan asisten rumah tangga.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Dadang Supriatna: Kabar Bahagia Itu Makin Nyata

Sejumlah manfaat akan didapatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa perawatan medis gratis ketika mengalami kecelakaan kerja. Contoh kasus dialami seorang warga di Bekasi yang menerima pengobatan gratis senilai Rp500 juta saat terjadi kecelakaan kerja.

Manfaat lainnya berupa santunan kematian bagi ahli waris sebesar Rp42 juta. Santunan yang akan didapatkan ahli waris akan menjadi 48 kali upah jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja.

KDM berharap, program yang diproyeksikan mencapai 17 juta warga Jawa Barat itu memberikan manfaat bagi pekerja dan anggota keluarganya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *