Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Oknum Polisi dan TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG

Nasional71 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus penyalahgunaan tata kelola MBG (Makan Bergizi Gratis).

Kali ini seorang Anggota TNI aktif berinisial BU yang menjadi sasaran penetapan tersangka baru oleh Kejagung RI. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman menyampaikan hal itu kepada awak media, Kamis (2/7/2026).

“Dalam tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif,” sebutnya.

Baca juga: Fix Gabung Persib, Tiga Nama Baru Siap Perkuat Maung Bandung Musim 2026/27

Oknum TNI yang diduga berpangkat Kolonel itu menurut Syarief menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” imbuhnya.

Karena statusnya masih menjadi aggota TNI aktif, Ia memastikan penanganan selanjutnya terhadap tersangka BU dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Militer.

Baca juga: BGN Akan Gunakan Dapodik Milik Kemendikdasmen Agar Distribusi MBG Tepat Sasaran

Dalam kesempatan yang sama, Syarief juga mengabarkan bahwa Kejagung RI sebelumnya telah menetapkan tersangka lain, yakni seorang angota Polri aktif berinisial LMI.

LMI (Brigjen Pol Lalu Iwan Mahardan) menurut Syarief, hingga Maret 2025 menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, kemudian berpindah posisi menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN hingga saat penetapan tersangka.

“Perannya, pada 2025 LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan melakukan penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelasnya.

Baca juga: Perbaikan infrastruktur Dimulai, Rencana Operasional Bandara Husein Sastranegara Makin Nyata

Dalam harga food tray terdapat jatah untuk LMI dengan memberikan persetujuan izin titik SPPG melalui penjualan wadah MBG yang biasa disebut ompreng itu.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *