Kejari Kabupaten Majalengka Tetapkan Ketua KONI Jadi Tersangka Pengelolaan Dana Hibah

Jawa Barat34 Dilihat

Kabupaten Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menetapkan Ketua KONI Bakti Anugrah dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka Dhajadi tersangka.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka sebesar Rp6 miliar yang diterima pada 2024 dan 2025 masing-masing Rp3 miliar.

Kajari Kabupaten Majalengka Sukma Djaja Negara, S.H., M.Hum. dalam konferensi pers Selasa (7/7/2026) mengatakan kedua pimpinan KONI Kabupaten Majalengka itu ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: HKTI-Peternak Tetapkan Harga Ayam dan Telur, Wamentan: Tidak Boleh Ada yang Dirugikan

“Bahwa pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BA selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka periode 2024, 2025,”.

Kajari mengatakan, penyelidikan dilakukan pihaknya selama tiga bulan sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 2 Maret 2026.

Selama penyelidikan juga, Kejari menurut Sukma telah melakukan penggeledahan sekaligus melakukan pemeriksaan empat orang ahli dan 64 orang saksi.

Baca juga: Terindikasi Palsukan KK, 90 Calon Siswa SMP Kena Diskualifikasi SPMB Pemkot Bandung

Dari proses penyelidikan tersebut, Kejari menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 111 dokumen, dua buah handphone, satu sepeda motor Nmax lengkap dengan BPKB, satu komputer serta satu buah hardisk.

“Dari penyidikan didapat fakta hukum bahwa 2024 dan 2025, KONI Kabupaten Majalengka mendapat dana hibah dari pemerintah Kabupaten Majalengka yang masing-masing tahun 2024 Rp3 miliar, 2025 juga Rp3 miliar,” ungkap Sukma.

Dana tersebut lanjut Sukma, dikelola oleh KONI. Hanya saja kedua tersangka membuat laporan fiktif berupa pemotongan dana hibah untuk pembayaran pajak pada seluruh cabang olahraga.

Baca juga: Begini Respon Farhan Atas Pengakuan Erwin Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan

Padahal pembayaran pajak tersebut tidak pernah dilakukan oleh kedua tersangka. Dengan demikian, laporan pembayaran pajak yang dimaksud adalah fiktif.

“Terdapat kegiatan di luar MPHD yang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Selanjutnya kedua tersangka menggunakan uang dari laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut untuk kepentinagn pribadi,” jelas Kajari.

Atas perbuatan keduanya, serta berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat Kabupaten Majalengka, negara mengalami kerugian sebesar hampir Rp2 miliar.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *