HKTI-Peternak Tetapkan Harga Ayam dan Telur, Wamentan: Tidak Boleh Ada yang Dirugikan

Nasional59 Dilihat

Jakarta – Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sudaryono, menyampaikan hasil pertemuan dengan para peternak ayam dalam forum rembuk HKTI, Selasa (7/7/2026).

Sudaryono yang juga merupakan Wakil Menteri Pertanian mengatakan, antara peternak dan konsumen tidak boleh ada yang dirugikan, mengingat semuanya masih ada dalam satu negara.

“Kita ini hidup dalam satu atap yang namanya Indonesia. Semua orang tidak boleh kita rugikan. Peternaknya harus untung konsumennya juga tidak boleh dirugikan,” tandas Sudaryono.

Baca juga: Terindikasi Palsukan KK, 90 Calon Siswa SMP Kena Diskualifikasi SPMB Pemkot Bandung

Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah disepakati dan ditetapkannya harga ayam dan telur yang akan berlaku mulai pertengahan bulan Juli 2026.

“Mulai tanggal 15 Juli ini, nanti harga live bird (ayam hidup) pedaging di semua peternak itu, dengan size apapun kita akan putuskan di harga Rp19.500 per kilogram minimal, dan Rp24.000 per kilogram untuk telur,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, dalam berbisnis komoditas yang termasuk kelompok Bapokting (Barang pokok penting) seperti ayam, telur, beras, dan jagung tidak boleh ada pihak yang mengambil untung berlebihan.

Baca juga: Begini Respon Farhan Atas Pengakuan Erwin Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan

Mengambil keuntungan yang disebutnya “ugal-ugalan” menurut Sudaryono ibarat menari di atas penderitaan orang lain. Pihak yang menderita bisa peternak, ataupun pembeli.

Maka, penetapan harga yang diputuskan tersebut menurutnya merupakan sebuah mekanisme pemerintah untuk mengatur agar harga yang berlaku tetap pada range yang disebutkan.

“Ini bagan dari tugas pemerintah, termasuk HKTI juga, karena disitu ada pemerintah juga ada pelaku usahanya, memastikan bahwa harga ini bisa dipatuhi,” ujarnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *