Sebagai Penghasil Sumber Panas Bumi Terbesar, Kabupaten Bandung Tak Peroleh Manfaat Maksimal

Bandung Raya762 Dilihat

Kabupaten Bandung – Tingginya potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki daerah tak sebanding dengan manfaat yang diperoleh daerah, sebagai tambahan fiskal.

Pernyataan Bupati Bandung Dadang Supriatna tersebut menyinggung soal potensi sumber panas bumi yang berada di wilayahnya tak sebanding dengan nilai PAD yang didapatan dari sektor tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Apkasi bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026), Dadang membeberkan soal itu.

Baca juga: Didorong Kebutuhan Belanja Pegawai,Bupati Bandung Usul Pemerintah Pusat Kembalikan TKD

Menurutnya, keberadaan kantor perusahaan pemanfaatan panas bumi Kabuaten Bandung berada di Jakarta, sehingga 100 persen pajak dari usaha tersebut ditarik oleh daerah tempat kantor tersebut berada.

“Potensi panas bumi di Kabupaten Bandung mencapai sekitar 900 megawatt. Tetapi pajaknya 100 persen diambil dari tempat kantor perusahaan berada,” jalas Dadang.

Padahal kata Dadang, Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah penghasil panas bumi terbesar di Indonesia.

Baca juga: Jaga Aset Budaya, Pangdam III Siliwangi Dukung Festival Ternak Domba Garut

Atas kondisi demikian,ia meminta agar daerah yang dipimpinnya itu mendapatkan manfaat yang lebih adil sebagai penghasil panas bumi.

Lebih jauhnya, Bupati Badung ingin agar pemerintah pusat memperhatikan kembali soal skema pembagian dana bagi hasil (DBH) dari potensi SDA tersebut.

“Kita perlu sistem yang lebih tegas dan terintegrasi agar potensi PAD tidak bocor. Daerah harus didorong berinovasi untuk meningkatkan pendapatan,” kata dia.

Baca juga: Bupati Bandung Siap Kolaborasi Bersama Pemprov dan TNI AD Tuntaskan Persoalan Sampah

Di sisi lain, ia juga mengusuklkan adanya dukungan sistem pengawasan pendapatan daerah yang lebih kuat. Sistem yang dimaksudnya adalah berupa teknologi digital.

Sebagai contoh, Dadang mengungkapkan sistem pengawasan pajak dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran di sejumlah daerah.

Melalui sistem yang ia maksud, setiap transaksi pada penyelenggaraan kegiatan usaha hotel dan restoran langsung tercatat dan terkoneksi dengan kas daerah.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *