Ratusan Buruh Geruduk Kantor Disnaker Kabupaten Bandung Pertanyakan Kinerja Kepala Dinas

Bandung Raya43 Dilihat

Kabupaten Bandung – Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, di komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin ((29/6/2026).

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut segera diterbitannya surat pencatatan Disnaker Kabupaten Bandung terkait keberadan organisasi tersebut di PT Pengtay.

Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat Dede Rahmat yang memimpin aksi unjuk rasa mengatakan, serikat meminta agar Disnaker Kabupaten Bandung segera menerbitkan SK pencatatan organisasi yang sudah mereka ajukan selama tujuh bulan sebelumnya.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara, Polres Cimahi Gelar Turnamen E-sport: Dorong Generasi Muda Bertalenta kompetitif

“Ini bukan lagi mengulur-ulur waktu, tetapi sepertinya sengaja dan patut diduga Pemkab Bandung melalui Disnaker melanggar ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2000. Ia tidak mau adanya serikat pekerja FSPMI di Kabupaten Bandung,” tegas Dede.

Ia menerangkan, berdasarkan undang-undang tersebut, surat pencatatan yang dimaskud seharusnya diterbitkan Disnaker dalam waktu 21 hari sejak diajukan.

Sayangnya hingga tujuh bulan, SK yang dinanti tak kunjung terbit. Hal tersebut menjadi pemicu organisasi buruh itu melakukan aksi dengan mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Bandung.

Baca juga: Beragam Pandangan Soal Pelemahan Rupiah dan Kondisi Ekonomi Nasional dalam Pentahelix Lunch

“Artinya, saat ini kita meyoroti kinerja kepala dinas nih. Ada teman-teman yang bekerja di PT Peng Tay, mereka ingin bergabung dengan serikat pekerja. Tetapi sudah hampir tujuh bulan surat pencatatan dari Disnaker tidak juga keluar,” ungkapnya.

Dede mengaku tak paham dengan sikap Disnaker yang dianggapnya sengaja mempersulit penerbitan surat yang dimaksud. Padahal, seluruh persyaratan diakuinya sudah ditempuh sesuai UU 21/2000.

Lebih jauh federasi berharap agar dilakukan evaluasi atas kinerja Kepala disnaker Kabupaten Bandung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai pimpinannya.

Baca juga: Kisah Ujang Sumarna, Relawan Penjaga Perlintasan Kereta Api, Diacuhkan Tapi Dibutuhkan

“Mudah-mudahann aspirasi ini bisa sampai ke Pak Bupati kemudian nanti Pak Bupati mengevaluasi kinerja Kepala Dinas, jangan sampai kebobrokan Disnaker mencoreng nama Baik Bupati Bandung,” tegas Dede.

Dalam aksi tersebut SPMI menurunkan sekira 400 orang buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Kota Cimahi, Kota Bandung, Karawang Purwakarta, Cirebon, Bekasi dan beberapa daerah lainnya.

“Sengaja saya hadirkan supaya ini menjadi viral bahwa inilah potret kabupaten Bandung. Ini adalah kabupaten tua di Bandung Raya, ternyata di bawah pemerintahan Bupati saat ini, kepala Dinasnya mencoreng Pemerintahan Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Persiapkan Operasional Bandara Husein Sastraegara, Segera Layani Boeing Hingga Airbus

Di sisi yang berbeda, Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara mengakui jika kedatangan ratusan buruh ke kantornya tersebut menuntut penerbitan surat pencatatan organisasi buruh segera dilakukan pihaknya.

Namun dirinya menepis anggapan mempersulit atau bahkan mengahalangi penerbitan surat pencatatan organisasi buruh yang menjadi penguat keberadaan mereka di perusahaan.

“Mereka menuntut rangkaian proses permohonan pencatatan PUK (Pipinan Unit Kerja) federasi di PT Pengtay. Alhamdulillah kami dan FSPMI sudah catat bahwa Disnaker sedikitpun tidak menghalangi pembentukan PUK SPAI FSPMI di PT Pengtay.

Baca juga: Pasal Berlapis Diterapkan Polda Jabar Terhadap Pelaku Aniaya Sadis Taufik Hidayat

Disaker menurutnya tidak mempersulit mereka. Hal itu dibuktikan dengan telah hadir dan tercatatnya FSPMI di dua perusahaan di Kabupaten Bandung sebelumnya.

Namun soal keterlambatan penerbitan SK FSPMI yang ketiga ini, ia beralasan ingin memastikan tidak ada keanggotaan ganda di tubuh FSPMI. Sehingga pihaknya berdalih tengah melakukan verifikasi.

“Proses pendirian serikat pekerja di perusahaan itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Tentunya ini semua sudah sesuai ketetuan tersebut. dan Setiap orang atau buruh berhak mendirikan perkumpulan atau serikat.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Berat Taufik Hidayat, KDM Soroti Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan Tingkat Bawah

Untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana. Maka dari hasil pertemuan tersebut Dadang menyebut telah membentuk tim khusus dari unsur Disnaker, serikat pekerja, serta unsur perusahaan.

“Nanti kita akan melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut dari pertemuan hari ini. Kami sarankan pekerja atau buruh bergabunglah atau bentuklah serikat pekerja. Ini akan membantu memperjuangkan hak buruh dan terlindugi aturan ketenagakerjaan,” pungkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *