Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menanggung semua biaya rumah sakit korban kekerasan dan tindak kejahatan.
Kebijakan tersebut diambil Dedi Mulyadi mengingat selama ini biaya rumah sakit korban penganiayaan atau tindak kejahatan tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Rumah sakit tidak memberikan jaminan layanan kesehatan bagi mereka korban begal, korban kekerasan, korban pencurian, karena tidak ada asuransinya, BPJS-nya tidak mau bayar,” kata Dedi Mulyadi saat menghadiri pemusnahan barang bukti kejahatan di Mapolda Jabar, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Begini Respon Dewan Etik Golkar Soal Kader Diduga Terlibat Kasus Tambang Emas
Gubernur yang akrab disapa KDM itu kembali menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan korban kejahatan akan ditanggung oleh Pemprov Jabar.
Tak hanya itu, ia juga menyebut akan menanggung biaya kehidupan keluarga korban, hingga biaya sekolah anak jika korban kejahatan yang dimaksud akhirnya meninggal dunia.
“Apabila meninggal dan meninggalkan istri dan anak-anaknya, maka gubernur Jawa Barat bertanggung jawab terhadap kehidupannya ke depan, sekolah anak-anaknya, pembiayaan bagi keluarganya,” tegas KDM.
Baca juga: Malam Minggu Ratusan Personel Gabungan Gelar Apel, Lanjut Patroli Skala Besar Kabupaten Bandung
Menurutnya, kebijakan yang dsampaikan saat itu bukan kali pertama ia lakukan. Sebelumnya, lanjut KDM, ia telah terbiasa melakukan hal tersebut. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengadu padanya.
Ia sempat menceritakan salah satu pengalaman adanya sebuah keluarga korban begal yang tidak sanggup berobat karena keterbatasan biaya, padahal kondisi kesehatannya sangat kritis dan membutuhkan penanganan medis.
Dari pengalaan tersebut, KDM mengaku akhirnya menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit untuk tidak menolak pasien korban kekerasan.
Baca juga: Sempat viral Aksi Pemerasan di Ciwidey, Polisi Tangkap Dua terduga Pelaku
“Bahkan sudah dibuat surat edaran ke seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk korban kekerasan,” ujarnya.
Jika pun BPJS Kesehatan tak menanggung biaya perawatan korban, maka Pemrov Jabar katanya siap menanggung biaya yang harus dikeluarkan pasien.
“Pemprov Jabar menyiapkan anggaran yang cukup untuk mengganti biaya yang dikeluarkan,” pungkasnya.***(Heryana)
























