Polisi Bongkar Gudang Miras di Bandung, Lebih dari Enam Ribu Botol Disita

Bandung Raya686 Dilihat

Kabupaten Bandung – Berbekal laporan masyarakat, Polresta Bandung dan Polsek Pameungpeuk berhasil menyita 6.624 botol miras (minuman keras) berbagai jenis dan merk, dari sebuah gudang di jalan raya Baleendah-Banjaran, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes pol Aldi Subartono dalam koferensi pers di Mapolresta pada Sabtu (8/8/2026) mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan ke TKP sesuai informasi masyarakat.

“Kami mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dijadkan distributor karena barangnya sangat banyak,” ungkapnya.

Baca juga: Viral Live Tiktok ASN Bandung Barat, KDM Minta Bupati Sanksi Tegas: Bila Perlu Pemberhentian

Dari pengecekan yang dilakukan pada Jumat malam, pihaknya menemukan ribuan botol miras yang masih dikemas dalam ratusan kardus. pihaknya pun sempat menginterogasi terduga pelaku berinisial EN.

Berdasarkan pengakuan EN, sebagian dari barang tersebut didapatkan dengan cara membelinya dari luar provinsi Jawa Barat.

“Kami tadi sempat menginterogasi langsung pelakunya, ada barang yang dibeli dari provinsi lain, arah Bali. Kemudian dikemas ulang menjadi lebih kecil takarannya,” kata Aldi.

Baca juga: KDM Akan Siapkan Knalpot Standar di Setiap Polres, Kendaraan Knalpot Brong Tertangkap Langsung Ganti

Selain mengganti kemasan dengan takaran lebih kecil dari aslinya, para pelaku juga disebut melepas pita cukai dari botol minuman dan menggantinya dengan pita cukai palsu yang di-print.

Sedangkan pita cukai asli mereka kumpulkan untuk dijual secara online. Biasanya lanjut Aldi, pita cukai asli tersebut dibeli oleh pelaku usaha lainnya.

“Yang dia tempel cukai palsu. Kami masih mendalami ini sudah berapa banyak dia palsukan cukai ini,” ujarnya.

Baca juga: Pengolahan Sampah Teknologi Pirolisis Siap Lahap Tiga Ribu Ton Sampah Harian Jawa Barat

Dalam konferensi pers, Kapolresta juga menyampaikan hasil pengungkapan 29 kasus C3 (Curas, Curat, dan curanmor) selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari puluhan kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan 36 tersangka.

Dari 29 kasus yang terungkap, empat di antaranya kasus curas (pencurian dengan kekerasan), 12 kasus curat (pencurian dengan pemberatan, serta 13 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

“Untuk modus curanmor, para pelaku menggunakan kunci T, merusak lubang kunci dan membawa kabur sepeda motor korban. Kalau kasus Curas polanya malam hari, modusnya pelaku memeped korban, mengancam, kemudian membawa kabur barang-barang milik korban. Sedangkan Curat ada pembongkaran rumah dan lainnya,” jelas Aldi.

Baca juga: Resmikan TPS3R Tegalluar, Bupati Bandung: Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Dari pengungkapan selama dua bulan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 90 unit sepeda motor. Bahkan pihanya juga mengamankan 531 orang yang terlibat aksi premanisme.

“Pasal yang kami terapkan untuk curas adalah Pasal 479 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Curat dan curanmor Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Masyarakat diminta Kapolresta Bandung uuntuk memanfaatkan layanan call center 110 jika menemukan atau mengetahui adanya aksi kejahatann.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *