Lelang Selesai, Pemkot Tetapkan Pengelola Baru Kebun Binatang Bandung

Bandung Raya781 Dilihat

Kota Bandung – Proses lelang pengelola Kebun Binatang Bandung atau yang juga disebut Bandung Zoo dikabarkan telah selesai, menyusul didapatnya pengelola baru.

Setelah melalui proses lelang yang cukup panjang, PT Fauna Land Ancol akhirnya terpilih menjadi pemenang denan skor tetinggi, sekaligus resmi menjadi pengelola Kebun Binatang Bandung.

Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan PT Fauna Land Ancol dikabarkan tengah dalam pembahasan perjanjian kerja sama(PKS) antara keduanya.

Baca juga: Komisi II DPR Ambil Solusi Cepat Tangani Beban Belanja Pegawai Pemerintah Daerah

“Setelah saya berbicara dengan Menteri Kehutanan dan bersepakat atas keputusan panitia lelang, tahap berikutnya adalah penyusunan kembali nota kesepahaman,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Kamis (11/6/2026).

Nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dilakukan oleh Pemkot Bandung bersama Kementerian Kehutanan, juga antara Pemkot Bandung dengan pihak pengelola Bandung Zoo terpilih.

Setelah penandatanganan kerja sama apakah langsung dibuka dan beroperasi?

Baca juga: KSP Dudung Abdurachman Bantah Tudingan Miliki Dapur MBG

Farhan menjelaskan, masih ada beberapa tahap yang perlu dilakukan sebelum salah satu destinasi wisata yang melegenda di Kota Bandung itu kembali beroperasi seperti sedia kala.

Izin operasional khusus disebutnya menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki sebelum operasional penuh. Izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Proses perizinan ini cukup panjang. Selama proses berlangsung, kami masih akan mengkaji berbagai kemungkinan, apakah kebun binatang tetap harus ditutup sementara atau sudah dapat mulai dibuka secara bertahap,” jelasnya.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Gandeng Jepang Olah Sampah Jadi Energi Listrik di Legok Nangka

Ia memastikan hak para pegawai Bandung Zoo hingga akhir Juni 2026 masih menjadi kewajiban Pemkot Bandung. Sementara ke depan, PT Fauna Land Ancol berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemkot Bandung sebesar Rp4,3 miliar per tahun.

Kewajiban tersebut tertuang dalam skema kerja sama antara kedua pihak, termasuk kewajiban pengelola memberikan bagi hasil keuntungan sebsesar 11 persen.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *