Kota Cimahi – Seorang pria berinisial AS (63) harus berurusan dengan polisi setelah diduga kuat menjadi pelaku tunggal pembunuhan terhadap CR (54), tetangganya.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra dalam keterangannya, menyampaikan kronologi peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan AS terhadap CR di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
Kejadian bermula saat terduga pelaku hendak membeli rokok di warung korban yang hanya berjarak 25 meter dari tempat tinggalnya.
Baca juga: Ribuan Butir Obat Keras Bersama Narkoba Lain Diamankan Polresta Bandung
Menurut pengakuan pelaku, korban saat itu tengah menelpon seseorang. Namun pelaku seperti tak sabar dengan berkali-kali mengatakan “membeli rokok”.
Korban saat itu merespon pelaku dengan penekanan intonasi, mengunakan bahasa Sunda dan bertanya apakah pelaku tak melihat dirinya tengah menelpon.
“Dari kata-kata itu, pelaku yang menaruh dendam langsung naik pitam, kemudian mencekik leher korban hingga terjatuh,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: KDM Akui Tawaran Jadi Petugas Kebersihan Bagi Eks Pekerja Tambang Bogor Tak Kunjung Direspon
Tak cukup disitu, mengetahui korban hendak berteriak, pelaku melanjutkan aksinya dengan membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanan masih mencekik.
Dari pengakuan pelaku, korban beberapa kali dipukul pada bagian mata dan bibir serta tulang rusuk.
“Melihat korban masih hidup dan pelaku kalap, lalu masuk ke dapur mencari sesuatu. Diambillah kayu bekas kursi, dengan ujung yang tidak rata ini ditusukanlah sebanyak tiga kali,” sambungnya.
Baca juga: Soal Permintaan Tambang Bogor Dibuka Kembali, KDM Sebut Sedang Bangun Sistem
Selanjutnya, korban kemudian diseret menuju kamar tidur dan diletakan terlentang. Pelaku kembali memukul korban hingga dipastikan tak lagi bernyawa.
Aksi beringas pelaku disebut Kapolres Cimahi akibat tersulut kata-kata korban saat sedang menelpon.
Namun sebelumnya, pelaku juga memiliki dendam dan sakit hati oleh korban yang pernah menegur dirinya ketika tak pernah membagi keuntungan dari bisnis ternak domba milik korban.
Baca juga: Warga Pangalengan Terdampak Bencana Longsor Terima Rumah Baru dari Bupati Bandung
“Beberapa waktu ke belakang korban pernah menitipkan atau bisnis ternak domba. Sampai ada indukan yang beranak terus tapi tidak ada keuntungan, sehingga ditegurlah. Dan teguran itu melahirkan dendam,” jelas Niko.
Sementara pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada laporan anak korban yang berbeda rumah. Satreskrim Polres Cimahi mengungkap dengan didukung keterangan lima saksi.
Pelapor yang sebelumnya curiga karena korban tak menjawab panggilan telepon dan chat Whatsapp, akhirnya mendatangi rumah korban. Namun setibanya di lokasi, warga sudah berkerumun.
Baca juga: Ngatiyana Ingatkan Warga Pembayaran Pajak jadi Modal Pembangunan Kota
“Saat dilakukan olah TKP, pelaku tidak pergi kemana-mana. Disitu dia mencoba memberi alibi dengan berbaur bersama warga lain. Bahkan pelaku memberikan keterangan terhadap kepolisian,” kata Niko.
Polisi rupanya tak bisa dikelabui. Berdasarkan sejumlah analisa, akhirnya bisa menyimpulkan bahwa AS adalah pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
AS disangkakan melanggar Pasal 458 dan Pasal 466 ayat (3), yakni melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, denan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.***(BS)































