Kota Cimahi – Kapores Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra menyampaikan pengmuman bagi masyarakat bahwa Polsek jajaran bersedia menerima titipan kendaraan selama masa mudik Idulfitri 1447 Hijriyah.
Menurutnya, Kendaraan warga yang tidak digunakan mudik dapat dititipkan di Mapolsek setempat, yakni wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Terdapat 13 mapolsek dan mapolres di wilayah hukum Polres Cimahi yang akan dijadikan fasilitas penitipan kendaraan yang tidak dibawa mudik.
Baca juga: Lahan Empat Hektar Jadi Lokasi Polresta Bandung Tanam Jagung Serentak Nasional
“Bagi masyarakat yang hendak mudik namun tidak akan membawa kendaraannya, bisa menitipkan kendaraannya di polsek-polsek jajaran dan di Mapolres Cimahi,” kata Niko, Minggu (9/3/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres Cimahi menjelaskan prosedur penitipan kendaraan dapat dilakukan masyarakat dengan melampirkan fotokopi KTP, Fotokopi STNK atau BPKB.
Seluruh dokumen tersebut selain dijadikan syarat, juga untuk memudahkan proses validasi penitipan kendaraan. Ia mengingatkan jika penitipan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: MA Tolak Kasasi PLK, SMAN 1 Bandung Sah Milik Pemprov Jabar
“Tentunya persyaratan harus dipenuhi. Jadi, ketika nanti dititipkan dan kendaraan akan diambil lagi, itu akan mudah divalidasi oleh petugas,” kata Niko.
Kesediaan pihaknya memberikan fasilitas penitipan kendaraan kepada warga, kata Niko, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang melaksanakan mudik, serta meminimalisasi potensi kejahatan.
Imbauan juga disampaikan Kapolres kepda warga yang akan mudik untuk melapor kepada pengurus wilayah setempat seperti RT dan RW agar memudahkan pengawasan lingkungan.
Baca juga: Angin Kencang Mengamuk di Cimahi Tumbangkan Pohon Tumbang dan Rusak Ratusan Rumah
“Nanti anggota kami juga melalui Bhabinkamtibmas akan melakukan pengawasan ke permukiman. Ada juga anggota yang melakukan patroli mencegah potensi kriminalitas pada musim mudik,” pungkasnya.***(BS)































