Kota Bandung – Sempat melalui jalan panjang proses peradilan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akhirnya dapat memiliki kembali lahan SMAN 1 Bandung.
Kembalinya kepemilikan Lahan SMAN 1 Bandung ke tangan Pemprov Jabar dipastikan melalui sidang kasasi di Mahkamah Agung. Putusan sidang menyatakan sengketa lahan yang berada di Dago, Kota Bandung itu dimenangkan Pemprov Jabar.
Dijelaskan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Yogi Gautama, di tingkat pengadilan tinggi pun sengketa tersebut dimenangkan Pemprov. Namun pihak PLK (Perkumpulan Lyceum Kristen) mengajukan kasasi.
Baca juga: Angin Kencang Mengamuk di Cimahi Tumbangkan Pohon Tumbang dan Rusak Ratusan Rumah
Amar putusan Mahkamah Agung, kata Yogi, telah diumumkan dan memastikan sengketa panjang tersebut dimenangkan oleh Pemprov Jabar.
“Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Kami akan memonitor proses lain yang sedang berjalan, termasuk pengajuan di PTUN Jakarta terkait pembatalan badan hukum mereka,” tutur Yogi, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan engakahanjutan berpa pemetaan aset juga akan dilakukan pihaknya dengan berkoordinasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) dan Disdik Jabar.
Baca juga: Disnakertrans Jabar Buka Lima Posko Aduan THR, Ini Lokasinya
Putusan MA juga disambut baik Kepala Disdik Jabar Purwanto. Ia mengaku bersyukur karena mendapat kepastian hukum atas lahan SMAN 1 Bandung yang akan berdampak baik bagi keberlangsungan proses pendidikan.
“Yang terpenting, kepastian hukum sudah jelas sehingga seluruh warga sekolah dapat fokus pada layanan pendidikan,” kata Puranto.
Disdik Jabar juga memastikan hak seluruh siswa yakni mengikuti pembelajatan dengan nyaman menjadi prioritas.***(Heryana)
























