Kota Cimahi – Operasi Libas Lodaya Polres Cimahi yang dilaksanakan pada 18-27 Agustus 2026 berjalan cukup efektif. Polisi berhasil mengamankan 31 tersangka yang terlibat dalam kasus curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen menuturkan, puluhan tersangka yang diamankan dalam operasi Libas Lodaya yang berlangsung 10 hari itu berdasarkan pengungkapan yang dilakukan jajarannya dari 37 laporan polisi
“Ini merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Barat. Alhamdulillah Polres Cimahi berhasil mengungkap kurang lebih 37 laporan Polisi dengan 31 tersangka,” kata Zulkarnaen dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Baca juga: Tak Sekadar Pameran, Apkasi Otonomi Expo 2026 Jadi Ruang Investasi Bagi Pemerintah Kabupaten
Dari puluhan tersangka yang berhasil diamankan, 19 orang di antaranya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), empat orang pelaku curas, serta delapan orang pelaku curanmor.
Zulkarnaen melanjutkan, beberapa dari tersangka pelaku curas beraksi layaknya begal, yakni dengan modus memepet korban dan mengambil tas serta barang berharga dari tangan korbannya.
Dalam aksinya, mereka menurut Wakapolres Cimahi kerap membekali diri dengan membawa senjata tajam, tujuannya adalah untuk mengintimidasi dan membuat korbannya ketakutan.
Baca juga: Kemkomdigi Terbitkan SE, Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus
“Kalau curat yaitu dengan memasuki rumah kemudian seperti rekan-rekan saksikan disini seperti kosmetik, makanan dan lain-lain dari pembobolan minimarket, ada juga pencurian hasil pertanian,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara menambahkan, terdapat modus pelaku curat yang beraksi menggunakan mobil angkot (angkutan kota) untuk membawa barang-barang hasil curian.
Padahal menurut Teguh, angkot tersebut sehari-harinya pelaku gunakan untuk menarik penumpang sebagai sarana transportasi umum.
Baca juga: Hari Indonesia Menabung Jadi Momentum OJK Provinsi Jawa Barat Gencarkan Edukasi Keuangan
“Pada malam hari masuk ke dalam sebuah kios kemudian mengambil beberapa barang di antaranya beberapa tabung gas elpiji tiga kilogram. Pelakunya sopir angkot itu sendiri dan melakukannya sendiri,” imbuhnya.
Teguh menambahkan, dari 31 tersangka yang diamankan dan kini merigkuk di sel tahanan Polres Cimahi, pihaknya juga mengamankan 17 kendaaan roda dua (R2). Sebagian dari R2 tersebut digunakan pelaku dalam aksi kejahatan, sebagian lainnya merupakan hasil curanmor.
“Terhadap para pelaku kita sudah sangkakan ada dua pasal, yaitu pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman 7 tahun. Terhadap pelaku Curas kami sangkakan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Teguh.***(BS)

























