Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) pada Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, menjelaskan jika sertpikat tanah berbentuk fisik masih berlaku meski sebagian beralih menjadi elektronik.
Penjelasan tersebut disampaikan Shamy untuk memastikan masyarakat tidak ragu dan dan khawatir akan terkena sanksi seperti dari informasi yang beredar, yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Jika pun secara bertahap sejak 2023 Kementerian ATR/BPN mulai mengimplementasikan sertipikat elektronik, hal itu tidak membuat sertipikat fisik (berbentuk warkah/buku) otomatis tidak berlaku.
Baca juga: KDM Bantah Isu Dirinya Disponsori Oligarki: Yang Tidak Boleh Itu Merugikan Rakyat
“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku,” jelas Shamy Ardian, Kamis (10/07/2025).
Bahkan masyarakat, lanjut Shamy, tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media sertipikat tanah dari fisik ke elektronik. Alih media dapat dilakukan masyarakat saat melakukan layanan pertanahan.
Beberapa hal yang termasuk layanan pertanahan diantaranya pemecahan sertipikat, roya tanah, layanan hak tanggungan, balik nama sertipikat, dan layanan lainnya. Sehingga saat selesai layanan, maka sertipikat baru akanmuncul dalam format elektronik.
Baca juga: Menggemparkan Dunia, Pacu Jalur Riau Diklaim Budaya Negara Tetangga
“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku, sertipikat baru akan diterima Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” imbuhnya.
Seluruh penjelasan Shamy tersebut bertujuan menangkis isu yang belakangan beredar bahwa akan ada penarikan sertipikat lama. Isu lain bahkan menyebut bahwa diimplementasikannya sertipikat elektronik merupakan upaya perampasan tanah masyarakat.
Menurutnya, yang berubah menjadi elektronik pada proses pendaftaran tanah adalah aspek yuridis, bukan aspek fisik. Aspek yuridis berkaitan dengan hukum dan peraturan status hukum atas tanah.
Baca juga: DPR Sebut KUHAP Perlu Penyempurnaan, Soroti Kasus Ringan Masih Berakhir di Pengadilan
“Tanahnya tetap ada secara fisik, sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tandas Shamy.
Sesditjen PHPT itu juga mempersilakan masyarakat utuk mengakses informasi lebih lengkap terkait pendaftaran tanah melalui beberapa saluran resmi yang disediakan, diantaranya laman www.atrbpn.go.id, media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, serta Hotline Pengaduan 0811-1068-0000.***(Heryana)