Kota Bandung – Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November menjadi sebuah momentum apresiasi terhadap para guru yang telah membangun sumber daya manusia pada tingkat yang lebih baik.
Peringatan Hari Guru Nsaional juga menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai persoalan berkaitan dengan pendidikan, tenaga kependidikan, hingga kepala satuan pendidikan.
Masih dalam hangatnya peringatan Hari Guru Nasional 2023, Anggota DPRD Jawa Barat Syahril, SE., M.I.Pol menyoroti soal pengangkatan Kepala Sekolah.
Sebelumnya, Syahrir memandang bahwa kini dan nanti tanggung jawab pendidikan terindikasi ada di sekolah. Hal itu bukan tanpa sebab.
Di dalam sekolah terjadi proses yang cukup panjang dan lengkap mulai dari pengembangan sikap hingga pengetahuan dan keterampilan peserta didik sesuai minat dan bakatnya.
Atas tugas dan kegiatan sekolah, Syahrir secara lebih spesifik menyoroti potensi seorang kepala sekoah, sebagai motor penggerak sebuah sekolah.
“Penempatan kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah seharusnya seseorang yang benar-benar mempunyai keahlian dalam memimpin sekolah sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” ujar Syahrir.
Ia menambahkan, pernyataannya sesuai dengan Kepmendiknas RI Nomor 162/13/2003 Tentag Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Syahrir menegaskan, seseorang yang menjadi kepala sekolah (Kepsek) harus melalui serangkaian proses seleksi yang disesuaikan dengan kompetensi, berdasarkan konstitusi.
“Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah yang diuraikan dalam kompetensi profesional, wawasan kependidikan, manajemen, personal dan kompetensi sosial,” imbuhnya.
Sayangnya, seleksi yang dimaksud tak semulus yang dipikirkan. Syahrir memberikan contoh kendala dan persoalan lain yang muncul di Jawa Barat.
Kenala tersebut yakni masih banyaknya gugatan dari calon Kepsek dan guru senior yang gagal karena terhambat persyaratan yang ditentukan.
Atas persoalan tersebut, politsi Partai Gerindra itu mengingatkan pentingnya analisis rekrutmen Kepsek, pejabat yang berwenang harus mampu mewujudkannya.
Yang dimaksud dalam hal ini kata Syahrir adalah mewujudkan untuk menghilangkan subjektivitas, kolusi dan nepotisme serta mengedepankan kualitas kerja seperti yang ia kutip dari Handoko (2000:16).
“Dengan adanya “job analyisis”, maka kualifikasi personil yang dibutuhkan dapat dicantumkan,” tambahnya lagi.
Sayangnya, menurut Syahrir tidak semua instansi menerapkan analisis tugas, termasuk di Disdik Jabar, meskipun hal tersebut merupakan sebuah keharusan di setiap instansi dalam pengisisan formasi jabatan.
Kembali ke persoalan guru senior yang terhambat persyaratan untuk bisa menjadi Kepsek. Menariknya, persyaratan tersebut kurang memiliki keterkaitan dengan profesi guru.
Syahrir menuding yang menjadi penyebabnya adalah Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Permen tersebut mengatur soal syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa menjadi Kepsek, baik syarat administrasi maupun non administrasi.
Yang disayangkan oleh Syahrir adalah terdapat indikasi proses pengangkatan Kepsek tidak terkait dengan kendala administrasi semata.
“Ada masalah lain yaitu terbatasnya jumlah sekolah yang membutuhkan kepala sekolah serta kurangnya transparasi dalam proses pengangkatan kepala sekolah baru,” ujarnya.
Dari seluruh pandangannya, Syahrir menyimpulkan masih adanya kelemahan dalam proses rekrutmen Kepsek SMAN/SMKN di Jabar.
Selain karena tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, masih ada proses rekrutmen yang dilaksanakan subjektif.
Untuk itu ia menyarankan agar pejabat teknis di Disdik Jabar melakukan pendataan secara langsung ke setiap satuan pendidikan terhadap guru yang dianggap memenuhi persyaratan.
Saran lainnya adalah agar proses rekrutmen dilakukan secara tertulis dan melalui wawancara calon.
Sementara terkait penempatan Kepsek, Syahrir menyarankan agar dinas terkait memperhatikan hasil tes, nilai kinerja, kepribadian, serta domisili calon Kepsek.
“Proses penempatan calon Kepsek juga harus bersamaan dengan proses peng-SK-an yang dilaksanakan oleh BKD Jawa Barat yang berkoordinasi dengan Disdik Jawa Barat,” tandasnya.
Syahrir juga mengingatkan pentingnya pembinaan terhadap Kepsek SMUN/SMKN yang wajib dilaksanakan rutin oleh Kadisdik secara berkala.
“Pembinaan dilakukan dengan memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk pada saat pembinaan awal tahun, pertemuan rutin bulanan melalui rapat kerja kepala sekolah. Salam Hari Guru Nasional,” ucap Syahrir.***