Polresta Bandung Ringkus Penjambret Anak yang Viral di Media Sosial

Bandung Raya1208 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil merngkus pelaku jambret terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung melalui Kasat Reskrim Kompol Oliestha Ageng membenarkan penangkapan itu dan mengungkapkan jik aperistiwa penjambretan terjadi pada 9 Agustus lalu.

“Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Oliestha saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 14 Agustus 2023.

Seperti yang tampak dari video yang viral di media sosial, sang anak (korban) saat itu sedan bermain sepeda di dalam komplek.

Pelaku berinisial RFA (30) kemudian merampas tas yang sedang dipakai korban dengancara paksa hingga talinya terputus.

Pasca kejadian, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Unit Resmob, Inafis dan Opsnal kemudian meluncur ke okasi kejadian.

Saat melakukan olah TKP, petugas dikabarkan mendapatkan alat bukti terkait identitas pelaku.

Berbekal alat bukti tersebut, petugas gabunga tersebut kemudian melakukan pengembangan.

Dari pengembangan tersebut Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial RFA pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

“Pelaku adalah kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya untuk membeli minuman keras atau arak,” sambungnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher. Korban juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp7.500.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *