Kota Bandung – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung menyampaikan pokok pikiran Pandangan Umum terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022; dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (13/9/2022).
Fraksi Partai Demokrat memandang pandemi yang telah berdampak pada berbagai sisi kehidupan sudah sangat membaik, khususnya kondisi di Kota Bandung. Kegiatan dan aktifitas masyarakat yang cenderung pulih, harus disikapi dengan tetap tetap menjaga kewaspadaan dengan tetap menjaga ketahanan kesehatan masyarakat dan menghindari munculnya kembali pandemi yang sangat tidak kita inginkan.
Pemulihan kondisi ini sudah seharusnya menjadi momentum pemulihan kondisi segala aktifitas di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Hal ini menuntut kita untuk secepatnya mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat membangkitkan kembali berbagai sektor-sektor berikut:
– Sektor perekonomian, yang telah mengalami dampak yang cukup besar memerlukan penanganan yang konprehensif dan terencana.
– Tersedianya lapangan kerja harus menjadi prioritas untuk menekan angka pengangguran dan dampak pemutusan hubungan kerja serta kehilangan mata pencaharian selama pandemi.
– Terbukanya kesempatan berusaha bagi masyarakat khususnya UMKM menjadi keharusan yang harus disegerakan.
– Perbaikan sarana dan prasarana umum yang sempat terbengkalai selama pandemi harus dilakukan dengan efektif.
– Terobosan kemudahan perijinan dunia usaha yang tidak melanggar norma peraturan akan dapat mendorong kebangkitan sektor ekonomi masyarakat.
– Terganggunya proses belajar-mengajar dalam kurun waktu yang cukup lama telah berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan yang harus segera ditindaklanjuti dengan program langkah nyata yang efektif.
– Stimulus bagi pelaku dunia usaha yang dapat memberikan lapangan kerja yang banyak serta memberikan kontribusi besar terhadap PAD.
– Kelanjutan program kesehatan dengan sasaran meningkatkan ketahanan Kesehatan masyarakat, serta ketersediaan dan kemudahan mengakses fasilitas Kesehatan.
Bagi Fraksi Partai Demokrat, poin-poin itu haruslah kiranya menjadi landasan juga dalam penyusunan kontribusi anggaran yang dibahas, dengan penerapan beberapa langkah prioritas, tidak hanya berpatokan pada jenis dan jumlah yang hanya biasa saja dari tahun ke tahun.
Menyikapi terhadap besaran nilai total APBD, maka kenaikan besaran total APBD Kota Bandung sudah harus dipastikan lebih besar dibanding nilai yang sudah mengalami penurunan masa pandemi. Hal ini haruslah disikapi sebagai langkah optimistis kita yang terukur dan tekad kemauan untuk dapat bekerja keras dan sistematis.
Terjadinya kenaikan BBM yang baru saja terjadi akan berpengaruh langsung secara ekonomis dan psikologis yang berdampak pada berbagai sektor perekonomian masyarakat sehingga menuntut antisifasi dan penanganan yang terencana dan terukur.
Naiknya nilai inflasi pada triwulan akhir 2022 dan kecenderungan berlanjut dalam dekade memasuki tahun 2023, haruslah kiranya menjadi perhitungan matang dari kita dalam membahas Nota Keuangan yang memiliki daya tahan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang mungkin terjadi .
Menyikapi terhadap Pengajuan Nota Keuangan, dalam Rapat Paripurna itu Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai Pandangan Umum sebagai berikut:
I. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022.
APBD Kota Bandung tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Penjabaran APBD Kota Bandung Tahun 2022.
Ketentuan tersebut juga telah diubah beberapa kali, dan yang terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota tersebut.
Beberapa perubahan termasuk usulan Rancangan perubahan yang diajukan sekarang, secara pokok dapat dilakukan perubahan lagi dengan pertimbangan adanya penyesuaian dana penerimaan baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga dengan berubahnya asumsi penerimaan dapat dilakukan penyesuaian dengan pengeluaran berdasarkan skala kebutuhan dan prioritas yang tidak diabaikan.
Terdapatnya kondisi yang terjadi diluar perencanaan yang menuntut adanya penangan khusus dan segera juga dapat menjadi dasar perubahan, sehingga Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan urgensi pokok dan terinci atas hal-hal tersebut sehingga landasan perubahan menjadi keharusan yang harus dilakukan.
Fraksi Partai Demokrat turut bersyukur serta memberikan apresiasi bahwasannya usulan perubahan ini menampilkan rancangan perubahan yang bersifat kenaikan dari Rp6.108.580.178.881,- menjadi Rp6.482.386.521.525,-
Sekalipun demikian, kiranya beberapa hal yang pantas dijadikan catatan Fraksi Partai Demokrat yakni:
1. Diperolehnya asumsi kenaikan Pendapatan sebesar Rp30.761.233.978,- bersumber dari kenaikan asumsi Pendapatan Transfer sebesar Rp165.941.035.378,- dan Transfer antar Daerah sebesar Rp235.384.139.260,- yang keduanya lumayan cukup besar.
2. Sementara asumsi Hasil Retribusi dan Pendapatan Asli Daerah yang turun cukup besar yakni sebesar Rp1.769.932.400,- ditambah Rp133.409.869.999,-, sementara perubahan asumsi Transfer Pemerintah Pusat tidak begitu besar yakni sebesar Rp68.443.103.882,-
3. Hal diatas kiranya dapat menjadi cerminan: apakah kinerja aparatur yang tidak optimal ataukah ketidakmampuan mendorong pemulihan/pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan program yang dilaksanakan?
4. Dengan tampilan asumsi Pendapatan Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang tetap stagnan, apakah hal ini memang disebabkan lemahnya kinerja aparatur dalam penanganan sektor ini? Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian, sebagaimana catatan yang telah kami sampaikan berdasarkan catatan BPK tentang masih banyaknya aset daerah yang belum dibukukan dan/atau dibayar sebagaimana mestinya.
5. Sejauh mana efektifitas dan pengawasan terhadap kinerja aparatur bisa dijaga dengan adanya penurunan belanja pegawai sebesar Rp33.657.954.281,-, sementara belanja barang dan jasa diasumsikan naik besar senilai Rp413.104.268.325,- ?
6. Dengan adanya asumsi kenaikan belanja tidak terduga sebesar 35%, kiranya harus diwaspadai sebagaimana instruksi kepada jajaran kejaksaan yang baru saja disampaikan Jaksa Agung RI untuk mengawal penggunaan pos anggaran tidak terduga pada APBD di daerah, yang diduga akan sangat rawan terjadinya penyelewengan.
II. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Setelah mengkaji atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan kondisi yang ada sebagaimana disampaikan di atas, kondisi tahun 2022 sudah jauh lebih baik dibanding kondisi pandemi di tahun sebelumnya, sehingga sudah menjadi keniscayaan yang mutlak besaran nilai total APBD Kota Bandung untuk tahun anggaran 2023 harus naik dibanding APBD berjalan.
2. Untuk menjaga terpenuhinya kebutuhan dan pelayanan masyarakat, maka nilai total anggaran sudah seharusnya lebih besar atau setidaknya tidak lebih kecil dibandingkan dengan ABBD Tahun 2020, yang bahkan ketika itu kita mengasumsikan akan dapat menaikan dari kisaran Rp6,6-Rp6,7 triliun menjadi Rp7,2 triliun.
3. Adanya asumsi kenaikan dari pendapatan nasional dan tingkat provinsi, kiranya harus menjadi dasar juga secara optimistis menyusun asumsi besaran APBD Kota Bandung secara progresif.
4. Asumsi dicapainya kenaikan tersebut haruslah secara sungguh-sungguh dilakukan penataan dan kinerja yang tinggi untuk dapat menaikkan sektor penerimaan terutama Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang selama ini belum optimal.
5. Bahwa Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kota Bandung yang pada tahun 2021 kembali positif dari -2,28 menjadi 3,76, hampir bisa dipastikan kenaikan pada tahun berjalan 2022 dan diharapkan naik kembali pada tahun 2023 di kisaran 5 bahkan diatas 6 poin. Hal ini haruslah menjadi dasar optimisme bersama dalam kemampuan naiknya kembali APBD Kota Bandung secara progresif dan terukur.
6. Kenaikan PDRB per kapita Kota Bandung menjadi 81,7. Seandainya dibandingkan dengan menaiknya angka kemiskinan dari 3,99 menjadi 4,37, harus dijadikan lampu kuning terjadinya kesenjangan sosial yang makin tinggi yang harus mendapatkan penanganan termasuk penganggaran untuk penanggulangan sebagaimana mestinya.
7. Tingkat Pengangguran yang makin tinggi, menjadi 11,4 yang juga dampak dari pandemi, memerlukan penanganan yang efektif yang mampu mendorong terbukanya kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat Kota Bandung.
8. Penempatan besaran anggaran pendidikan tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kaidah 20% total anggaran, akan tetapi adanya kebutuhan mutlak untuk dapat menanggulangi ketertinggalan kualitas pendidikan yang sudah terdampak sekitar 2 tahun lebih sebagai akibat pandemi.
9. Ketersediaan atas pemenuhan ketahanan kesehatan masyarakat harus tetap diwaspadai dan diantisipasi sebagaimana mestinya.
Atas beberapa hal tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat berpandangan terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini memerlukan pembahasan bersama secara lebih komprehensif.
Selain total anggaran dan nilai anggaran yang akan dibelanjakan, juga harus menjadi kajian bersama terhadap pos-pos penerimaan yang harus digali dan dioptimalisasi secara progresif.
Penempatan prioritas anggaran, selayaknya juga diarahkan untuk menanggulangi kondisi yang harus dihadapi secara faktual, sehingga penggunaan anggaran dapat efektif, dirasakan masyarakat dan dapat memecahkan masalah yang dihadapi
Fraksi Partai Demokrat menilai, pembahasan atas Nota Keuangan ini merupakan kewajiban bersama yang harus ditunaikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Memerlukan kajian yang komprehensif untuk dapat menjamin berjalannya roda pemerintahan Kota Bandung yang memadai serta dapat berdayaguna secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.***(hry).