Kota Bandung – Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Muhammad Al-Haddad berharap kesiapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023 semakin optimal. Yerlebih masih banyaknya turunan peraturan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang belum dibuat.
Hal tersebut, ia sampaikan pada Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Bagian Ekonomi Kota Bandung, Bagian Hukum Sekretariat Setda Kota Bandung, dan PT Bandung Infra Investama, di Gedung DPRD Kota Bandung, Bandung, Rabu (21/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, Rieke Suryaningsih, Nenden Sukaesih, Siti Nurjanah dan Salmiah Rambe.
“Bagaimana kesiapan Propemperda 2023, mengenai penyelesaian turunan UU Cipta Kerja. Apa saja yang akan diusulkan di 2023,” ujarnya, dalam Rapat Kerja Bapemperda.
Selain itu, pihaknya juga membahas terkait perda inisiatif tentang bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga yang tidak mampu.
“Sejauh mana persiapan perda inisiatif, terkait bantuan bagi warga tidak mampu,” ujarnya.
Beragam hal tersebut perlu diperhatikan termasuk kesiapan Rancangan Peraturan Daerah Kemudahan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, yang diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.
“Kesiapan perkembangannya bagaimana, agar bisa dilalukan tahap ekspose awal tentang urgensi raperda ini. Termasuk PT BII bagaimana sejauh ini kesiapannya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Siti Nurajanah meminta kepada dinas-dinas terkait untuk menjabarkan terkait kendala akan turunan UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, pihaknya dapat berupaya bersama dengan dinas terkait untuk menemukan solusi atau titik temu. Dengan harapan UU Cipta Kerja dapat segera dijabarkan dalam peraturan daerah.
“Juga ada kendala apa terkait turunan UU Cipta Kerja, kita berharap ada solusi dalam hal ini,” katanya.***(hry).