Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi: Penyusunan Regulasi Harus Pertimbangkan Kebutuhan Masyarakat

Bandung Raya17 Dilihat

Kota Cimahi – Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menegaskan jika pembentukan Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah harus mempertimbangkan sejumlah hal.

Menurut Edi Kanedi, hal yang seharusnya menjadi pertimbangan tersebut di antaranya soal kebutuhan masyarakat, hingga perkembangan situasi dan kondisi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan politis Partai emokrat itu saat membuka Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, Rabu (4/11/2026).

Baca juga: Pimpin Pemakaman Prajurit Gugur Padamkan Karhutla, Panglima TNI Jelaskan Kronologi Hingga Helikopter Crash

“Proses penyusunan regulasi harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, masukan dari berbagai pihak, serta perkembangan kondisi daerah,” katanya.

Ia menambahkan, produk hukum daerah atau regulasi yang dihasilkan dari pembentukan perda tak hanya harus memberikan kepastian hukum tetapi juga menjadi landasan pelaksanaan pembangunan.

Sementara penyusunan Propemperda sendiri dijelaskannya merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur dan menentukan skala prioritas dari kegiatan pembentukan Perda.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Dipecat dari Jabatan KSP

“Regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum serta menjadi payung bagi pelaksanaan program pembangunan,” tandasnya.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memaparkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinyatakan masuk dalam Propemperda tahun 2027 mendatang.

Dijelaskan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Yun Susilowati, bahwa Propemperda yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun terpadu dan sistematis.

Baca juga: Kali Kedua Libas Melbourne Victory, Persib Pastikan Diri Lolos Babak 16 Besar ACL 2

“Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian Bapemperda, terdapat 16 Raperda yang masuk dalam daftar Propemperda Kota Cimahi Tahun 2027,” ucap Yun.

Keenambelas Raperda tersebut di antaranya:

1. Pemberian penghargaan bagi individu, kelompok, serta lembaga.
2. Perubahan atas Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan.
3. Pencegahan dan penanganan perilaku seksual berisiko.
4. Penyelenggaraan keolahragaan.
5. Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UMKM
6. Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
7. Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
8. Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
9. Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017.
10.Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
11.Pencabutan Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah.
12.Perubahan atas Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
13.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
14.Pembentukan Dana Cadangan.
15.Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027.
16.APBD Tahun Anggaran 2028.

***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *