Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Cimahi, Polisi Sebut Pelaku Sakit Hati Atas Tindakan Korban

Bandung Raya31 Dilihat

Kota Cimahi – Kematian seorang wanita berinisial TS (43) menghebohkan jagat maya. Korban tewas bersimbah darah di kamar mandi usai mendapatkan penganiayaan dengan senjata tajam yang diduga dilakukan RS (33).

Kapolres Cimahi AKBP Endi Desianto dalam keterangannya menyebutkan bahwa korban meninggal dunia usai mendapat kekerasan dengan sajam (senjata tajam) oleh pelaku yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi kencan.

Kronologi berawal dari keduanya yang berkenalan lewat aplikasi, kemudian korban mengundang tersangka untuk datang ke tempat kost-nya yang berada di kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah,Kota Cimahi pada Kamis (5/11/2026), sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Dadang Supriatna Ajak Pemda Sekitar Perkuat Koordinasi Tangani Banjir Bandung Raya

“Tersangka datang ke tempat kost menggunakan sepeda motor. Sampai di Kost, korban mempersilakan tersangka masuk ke kamar, selanjutnya mengunci pintu,” kata AKBP Endi.

Kapolres melanjutkan, keduanya yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat itu berkomunikasi di dalam kamar, namun seketika muncul percekcokan diduga diakibatkan kekecewaan korban atas uang pemberian tersangka yang jumlahnya tak sesuai keinginan.

Tak hanya memarahi, korban menurut Endi juga menendang tersangka dan mengusirnya untuk segera keluar dari kamar kost korban.Tak hanya itu, korban juga mengatakan sudah ada tamu lain menunggu yang membuat tersangka tersinggung.

Baca juga: Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Peran Irjen SU dalam Kasus Penyadapan Presiden

“Akhirnya korban mengusir dan menendang tersangka keluar, dengan alasan sudah ada tamu lain yang menunggu. Mendengar perkataan korban, tersangka menjadi emosi selanjutnya memukul korban,” jelasnya.

Usai mendapat pukulan dari pelaku, korban yang merupakan warga Padalarang itu berlari menuju kamar mandi dan dikejar oleh tersangka sambil membawa pisau yang diambil dari atas lemari.

Di kamar mandi itulah nasib nahas menimpa TS. Ia mendapat luka sangat serius pada bagian leher akibat tindakan keji pelaku yang mengunakan senjata tajam dan kekuatan tangannya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

“Melihat korban sudah tidak bergerak, tersangka menuju ke tempat tidur dan mendengar suara pintu diketuk dari luar. Kemudian tersangka membuka pintu dan melihat sudah ada beberapa orang di depan kamar korban yang kemudian masuk dan melihat korban sudah bersimbah darah,” imbuhnya.

Tak berselang lama dari kejadian atau sekira pukul 18.30 WIB, Polisi yang menerima laporan langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku RS serta barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, polisi menyimpulkan jika motif pria asal Ngamprah itu menghabisi nyawa korban dilatarbelakangi rasa sakit hati atas ucapan dan perilaku korban terhadapnya.

Baca juga: BPS Ungkap Ekonomi Provinsi Jawa Barat Tumbuh Positif Lampaui Nasional

“Motif sakit hati karena tersangka belum selesai terlampiaskan hasratnya telah diusir dan ditendang oleh korban,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Juga Pasal 468 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan hukuman paling lama 10 tahun.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *