Kurang dari 24 Jam Polres Bogor Amankan Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Sebabkan Bobotoh Meninggal Dunia

Jawa Barat207 Dilihat

Kabupaten Bogor – Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap terduga pelaku tindak kekerasan dengan senjata tajam yang menyebabkan seorang Bobotoh bernama Arif Rahman Kusuma meninggal dunia.

Penangkapan terduga pelaku berinisial MR dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikantongi.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” kata kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Respon Peristiwa Pengeroyokan di Pasar Caringin, Walkot Bandung Minta Kewilayahan Tingkatkan Perhatian Keselamatan Warga

Arif yang hendak pulang usai menyaksikan pertandingan Garudayaksa vs Persib Bandung di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor pada Minggu (15/10/2026), mengalami tindak kekerasan dari terduga pelaku .

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (25/10/2026), di jalan Raya Jakarta Bogor KM 51, tepatnya di depan mall Q-square, Kabupaten Bogor,” kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Senin (26/10/2026).

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, saat itu korban bersama rekannya menggunakan sepeda motor menuju arah pulang. Namun, di TKP korban bertemu dengan terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Baca juga: 3.000 Mahasiswa Ikuti KKN Bertema Pengelolaan Sampah, Dituntut Edukasi Masyarakat

Di situlah pelaku menggunakan senjata tajamnya itu untuk menganiaya hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan tergeletak di jalan.

“Tersangka diduga melakukan pembacokan kepada korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah melakukan aksinya, tersangka membuang celurit ke selokan. Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di jalan oleh rekannya,” jelas Sigit.

Meski jajaran Polres Bogor masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sehingga terduga pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *