Regulasi Penanganan Sampah dan Ketertiban Umum Dibahas Sebagai Perda Prakarasa DPRD Kota Cimahi

Bandung Raya58 Dilihat

Kota Cimahi – Rapat Paripurana DPRD Kota Cimahi yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026) memiliki agenda utama penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD.

Agenda lain dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, yakni penjelasan Wali Kota Cimahi terhadap Raperda inisiatif eksekutif.

Yang menarik dari dua Raperda Prakarsa DPDR Kota Cimahi, adalah terkait penanganan sampah rumah tangga dan sejenisnya serta Raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca juga: Pembangunan Bendungan Cibeet Terkendala Pengadaan Lahan, Sekda Jabar Sebut Segera Akselerasi

Didorongnya persoalan sampah rumah tangga dan ketertiban umum hingga direncanakan menjadi Perda, membuktikan DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi serius terhadap dua persoalan tersebut.

Pembentukan perda menurut Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda juga menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat.

“Dengan demikian, agenda rapat paripurna hari ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi,” kata Wahyu Widyatmoko.

Baca juga: KDM Akan Tempatkan Pembaca Al Quran di Masjid Provinsi, Fasilitas Gaji Hingga Lima Juta

Dijelaskan Wahyu, pihaknya bersama pemerintah kota sebelumnya telah menetapkan pembentukan perda dibahas pada 2026, dimana pembahasan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, Bapemperda menjelaskan bahwa Raperda Penanganan Sampah diproyeksikan untuk mengatur insentif, edukasi, hingga memperkuat upaya pemilahan sampah langsung dari sumbernya.

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dirancang dengan tujuan menyesuaikan regulasi yang ada di daerah terhadap hukum nasional yang mengalami banyak perubahan dan perkembangan.

Baca juga: Viral Kasus Bullying Libatkan Pelajar Perempuan di Garut, Kapolres Soroti Penganiayaan Oleh Pelaku

Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Cimahi mendorong dibentuknya Pansus (Panitia Khusus) yang bertugas membahas lebih lanjut kedua raperda prakarsa DPRD tersebut bersama pemerintah kota.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *