Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus, Dari Cor Semen Hingga Mainan Anak Jadi Modus Pelaku Edarkan Sabu

Bandung Raya39 Dilihat

Kota Cimahi – Ada saja modus dan akal yang dilakukan oleh pelaku peredaran narkotika dalam melancarkan usaha haramnya. Seperti yang terungkap jajaran Satnarkoba Polres Cimahi, pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diselipkan pada mainan anak-anak.

Modus tersebut diketahui ketika Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu sepanjang bulan Agustus 2026.

Kapolres Cimahi AKBP Faruk Rozi mengatakan, peredaan sabu dengan modus diselipkan pada mainan anak-anak merupakan salah satu dari sekian modus baru yang dilakukan 91 tersangka yang diamankan pada 1-31 Agustus 2026.

Baca juga: Lapangan Gasibu Ditutup Sampai Awal 2027, Ini yang Dilakukan Pemprov Jabar

Faruk menjelaskan, dari 80 kasus yang berhasil diungkap jajarannya, berkaitan dengan barang bukti yang diamankan, sehingga dapat dikelompokkan menjadi 20 kasus peredaran sabu dengan 22 tersangka yang diamankan.

Sedangkan peredaran ganja terungkap dua kasus dengan dua tersangka, tembakau sintetis sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka, tiga kasus psikotropika dengan tiga tersangka, serta 39 kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dengan 47 tersangka.

“Total barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu seberat 3,6 ons, ganja 38,7 gram, tembakau sintetis 4,7 kilogram, psikotropika 8.164 butir, ekstasi 1,7 gram, OKT 653.321 butir berbgai jenis trihex, tramadol dan lainnya,” ungkap Faruk dalam konferensi pers Selasa (1/9/2026).

Baca juga: Viral Oknum Mengaku Wartawan Diduga Intimidasi Sekolah di Sukabumi, Dedi Mulyadi Turunkan Tim Hukum

Menurut Kapolres, jika dikonversi menjadi uang, seluruh barang bukti yang diamankan bernilai hingga Rp4,1 miliar. Dengan jumlah tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 672.000 jiwa.

Soal kasus menonjol dari puluhan kasus yang diungkap, Kasat Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, peredaran sabu oleh AT (30) warga Kabupaten Subang cukup mendapatkan atensi pihaknya.

Selain karena pelaku berprofesi sebagai driver ojek online, modus yang dilakukan AT juga terbilang unik, yakni dengan cara menyelipkan sabu ke dalam mainan anak-anak, sehingga tak seorang pun bisa menduga.

Baca juga: Lindungi Persawahan, Pemkab Bandung Siapkan Insentif Bagi Pemilik Lahan

“Mainan anak-anak ini bisa dibuka atasnya, kemudian diselipkan sabu dan ditutup kembali. Kemudian diletakan di titik tertentu atau sistem tempel,” jelas Reyhan sesuai keterangan pelaku.

Berdasarkan pengakuan, AT telah menjalankan bisnis haramnya itu selama tiga bulan di wilayah Bandung Raya dengan memperoleh kentungan 3-5 juta rupiah. Namun dari hasil pengembangan penyidik, ia berhasil ditangkap di daerah asalnya, Subang.

Modus unik mengedarkan sabu juga dilakukan TM (44). Ia menggunakan cor semen untuk mengelabui petugas serta agar tidak terdeteksi saat melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Baca juga: Bupati Bandung Soal Kades dan BPD: Tak Ada Atasan dan Bawahan

“Mereka memasukan sabu ke dalam cor semen yang nantinya diletakan di satu titik. Sehingga meskipun orang lalu lalang nanti mengira hanya cor semen biasa padahal sabu,” jelas Reyhan.

TM ditangkap di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung, setelah petugas melakukan pengembangan dari kasusu yang terjadi di wilayah Kota Cimahi. Tim mengejar TM dan mengamankannya di Cibeunying Kidul

Sejumlah pasal diterapkan beragam kepaa para pelaku, bserdasarkan jenis kepemilikan barang bukti. Diantaranya untuk tersangka kepemilikan tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang arkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Baca juga: Sepuluh Hari Operasi Libas Lodaya, Polres Cimahi Bekuk Puluhan Terduga Pelaku Curas Hingga Curanmor

“Untuk ganja kami persangkakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” jelas Kapolres.

Yang lebih parah adalah sanksi bagi para pengedar barang-barang haram tersebut. Ancaman tertinggi berupa penjara maksimal 20 tahun, bahkan terdapat denda mencapai Rp10 miliar.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *