Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang akan menambah Transfer Keuangan Daerah (TKD). Kebijakan tersebut menjadi angin segar yang memperkuat kondisi fiskal daerah.
Kabar tersebut disampaikan Dadang Supriatna saat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung dengan agenda kesepakatan KebijakanUmum Aggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) serta Perubahan APBD 2026, Kamis (13/8/2026).
“Alhamdulillah Pak Presiden kemarin sudah keluar PMK-nya, ada penambahan TKD tahun ini. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, sehingga walaupun bertahap, ini merupakan suatu langkah yang representatif,” kata Dadang.
Baca juga: Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda: Dorong Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Tak anya TKD yang aka ditambah, pemerintah pusat lanjut Bupati, juga telah merencanakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bandung sebesar Rp200 miliar.
Diungkapkan Dadang, sebelumnya Kabupaten Bandung dihadapkan pada sitauasi sulit ketika terjadi pengurangan TKD yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Sementara di sisi lain, seperti dialami daerah lain, Pemkab Bandung harus membayar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Pencekalan FIFA Resmi Dicabut, Persib Kembali Fokus Sambut Kompetisi
Dengan adanya kebijakan penambahan TKD dan penyaluran DBH, pihaknya berharap dapat menyelesaikan setiap program prioritas, meski menurut Dadang harus dilakukan melalui pengelolaan keuangan yang cermat.
Ia berjanji akan tetap memperhatikan skala prioritas dari setiap belanja daerah. Fiskal yang dimiliki kini akan diarahkan pada program yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Walaupun defisit kita pernah masih defisit, tapi kita ada estimasi terobosan dan proyeksi. Skema kedua adalah bagaimana terus memantau kira-kira belanja apa saja yang tidak prioritas,” jelaskapnya.
Baca juga: Lakukan Inspeksi Kebersihan Lingkungan Kerja, Wabup Tasikmalaya: Tak Hanya Saat Kunjungan Pimpinan
Terkait hal itu, dirinya mengingatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan pentingnya optimalisasi sumber pendapatan demi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Tentunya para Kepala OPD yang terkait, wabil khusus kepada Badan Pendapatan Daerah, salah satu indikator tercapainya program ini tergantung pemasukan dari pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.***(Heryana)






























