Kota Cimahi – Sejumlah warga kompleks Melong Green Garden, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, ramai-ramai memasang spanduk bertuliskan “Rumah Akan Dijual” pada bagian pagar rumah.
Aksi tersebut diduga dipicu kehadiran pabrik cokelat yang berada tak jauh dari rumah tinggal mereka. Bukan hanya polusi udara dan suara yang menggangu, bangunan pabrik tersebut juga dianggap menyalahi aturan.
Subhan, Ketua RT 05 RW 28, Komplek Melong Green Garden mengatakan, aksi ramai-ramai menjual rumah dilakukan warganya merupakan puncak dari perjuangan mereka untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan aman.
Baca juga: Media Sosial Mudahkan Sebar Informasi, Wagub Jabar Dorong Wartawan Lakukan Konfirmasi
“Warga memasang spanduk ini memang sudah berjuang untuk perannya serta di lingkungan masyarakat. Saya selaku Ketua RT tidak bisa atas kebijakan saya, tetapi warga yang menentukan,” kata Subhan saat ditemui, Jumat (14/8/2026).
Keluhan atas kehadiran pabrik cokelat menurut Subhan telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, namun tak kunjung disambut langkah tegas Pemkot terhadap pabrik tersebut.
Atas situasi yang terjadi, lanjut Subhan, akhirnya warga berkesimpulan bahwaa keberadaan pabrik cokelat telah mendapatkan izin dari pemerintah kota.
“Apakah memang pemerintah mengizinkan? kalau pemerintah mengizinkan, berarti karena kita di bawah pemerintah Kota Cimahi jadi kita pasrah saja lah. Kalau begitu sudah saja kita jual (rumah) serempak, dan silakan Pemkot Cimahi untuk membantu menginvestasi pabrik ini,” ujarnya.
Warga menurut Subhan mulai merasakan dampak dan ketidaknyamanan sudah cukup lama, yakni sejak mulai dibangunnya pabrik pada 2015 lalu. Saat itu warga sudah mengeluhkan banyaknya debu dari proses pembangunan.
Setelah operasional mulai berjalan, suara bising dan aroma menyengat diduga sebagai akibat dari proses produksi cokelat di pabrik itu juga mengganggu keyamanan warga sekitar. Hal lainnya, diduga muncul limbah yang tidak dikelola dengan baik oleh pihak perusahaan.
Baca juga: Meski TKD Naik, Pemkab Bandung Tetap Kencangkan Ikat Pinggang Optimalkan Fiskal
“Awal teradinya benteng 2017 itu sudah mulai bising dan polusi udara. Titik kulminasinya 2018 warga komplain ada bau cokelat yang sangat gak enak. Kita bangun pagi jam 06.00-06.30 baunya sudah menyerang ke rumah,” ungkap Subhan.
Sebagai perwakilan masyarakat sekitar,Subhan mengaku telah memyanpaikan situasi dan keluhan warganya melalui lapor.go.id. Sayangnya, tak ada tindak lanjut dari pihak berwenang sesuai ekpektasi warga.
“Saya lapor di lapor.go.id dan yang datang DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Cimahi, tapi bahasanya cuma ngecek doang. Sementara warga terus bilang bising,” sambungnya.
Baca juga: Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda: Dorong Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Subhan menceritakan, pada 2020 keluhan warga sempat mereda seiring dengan pengolahan limbah oleh pihak perusahaan dengan membangun IPAL sesuai arahan dari Satgas Citarum Harum.
Sayangnya, kondisi demikian berlangsung singkat setelah manajer pabrik diganti. Meurut Subhan, manajer baru tersebut sulit untuk bisa dihubungi atau sekedar menyampaikan keluhan atas polusi yang kembali muncul
Warga kini dibuat kesal kembali setelah pihak perusahaan memperluas lahan industri dengan membeli lahan milik sebagian warga. Akibatnya, posisi pabrik semakin merapat dengan permukiman warga.
Baca juga: Pencekalan FIFA Resmi Dicabut, Persib Kembali Fokus Sambut Kompetisi
“Tahun 2022-2024 terjadi pembelian lahan di sini, rumah Pak Hendra dan kebon kangkung milik Pak Haji dibeli. Dampak yang terjadi benteng berdiri hanya berapa senti (dari permukiman warga),” ungkap Subhan.
Warga kini dibayangi kekhawatiran tejadinya genangan ketika musim hujan tiba, sebagai akibat dari pembentengan pabrik tersebut.
“Harapan kami untuk Pemkot Cimahi, tegakkan Undang-Undang untuk pabrik ini. Saya juga mendukung investasi tapi harus taat kepada undang-undang,”tandasnya.***(Heryana)

























