Seorang Driver Online di Bandung Berhasil Selamatkan Diri dari Upaya Pelaku Pencurian

Bandung Raya35 Dilihat

Kota Cimahi – Seorang driver transportasi online menjadi korban pelaku tindak kejahatan yang berniat menguasai kendaraan milik korban di kawasan Gunung Masigit, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Meski mobil masih berhasil dipertahankan, namun korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan celurit yang dibawa pelaku sejak sebelum memesan jasa transportasi online pengantaran barang dari Soekaro Hatta, Kota Bandung.

“Perkara ini sempat menjadi perhatian di media sosial, terkait kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan di Gunung Masigit pada 18 Juli 2026 lalu,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Diapresiasi Kepala Desa, Mahasiswa Teknik UNJ Serahkan Bantuan Mesin Pengelolaan Sampah

Niko menceritakan kronologi awal pelaku berinisial AF (27) memesan jasa korban IS (48) melalui aplikasi Lalamove dengan tujuan Gunung Masigit, Cipatat.

Pelaku sudah memiliki niat untuk menguasai kendaraan korban sejak awal memesan. Hal itu dibuktikan dengan senjata tajam berupa celurit yang sengaja dibawa di balik sweater tebalnya.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban meurunkan barang yang dibawanya di bagian belakang kendaraan. Namun baru sebagian badan korban turun dari mobil, pelaku langsung melayangkan celuritnya.

Baca juga: Dadang Supriatna Tegaskan Program Prioritas Tak Tersentuh Efisiensi Anggaran

Akibatnya, IS mengalami luka pada bagian perut, kepala, serta tangan akibat menangkis serangan AF.

“Korban yang belum sempurna turun kemudian masuk kembali ke dalammobil dan tancap gas. Akhirnya sempat menabrak pelaku dan berhasil mengamankan diri dan kendaraannya,” jelas Niko.

Tim Resmob Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cipatat berhasil menangkap pelaku di Sawangan, Depok, Jawa Barat pada tiga hari setelah peristiwa.

Baca juga: Bupati Bandung Minta OPD Optimalkan Layanan Hotline, Respon Laporan Masyarakat Soal Kekeringan

“Kami lekatkan pasal 17 ayat 1 dan 2 terkait percobaan, sehingga terhadap tersangka kami terapkan Pasal 479 ayat 2 huruf C, juncto Pasal 17 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 8 tahun,” tutup Niko.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *