Kabupaten Bandung – Polresta Bandung gencar melakukan pengungkapan kasus peredaran berbagai jenis Narkotika di Kabupaten Bandung.
Banyaknya jumlah barang bukti dan Laporan Polisi (LP) menandai masih maraknya peredaran narkoba ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Salah satunya barang bukti jenis Obat Keras Tertentu (OKT) yang berjumlah lebih dari satu juta butir.
Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira dalam konferensi pers Rabu (29/7/2026), mengatakan sebanyak 1.000.072 butir OKT telah pihaknya amankan dalam periode Mei-Juli 2026.
Baca juga: Wakil Wali Kota Cimahi Soroti Pentingnya Improvisasi untuk Keberlanjutan Dunia Pendidikan
Tak hanya itu, narkoba jenis lainnya pun disita petugas Satresnarkoba Polresta Bandung dari ratusan tersangka yang berhasil diamankan di sejumlah wilayah.
“Selama periode Mei sampai Juli 2026 kami telah mengungkap kasus dari 105 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari kasus sabu dengan 41 LP, sinte (tembakau sintetis) 19 LP, ganja tiga LP, ekstasi satu LP, dan OKT 41 LP,” tutur Made Putra.
Dikatakannya, kasus OKT menjadi salah satu kasusu yang paling menonjol dalam pengungkapan kali ini. Pihaknya berhasil membongkar gudang penyimpanan lebih dari 700 ribu butir OKT di komplek perumahan di Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Yayasan Nur Al Rahman Jadi Lokasi Lesson Study Kepsek dari Malaysia, Wawalkot Adhitia: Kami Bangga
Pihaknya berjanji segera melakukan pencarian dan penangkapan pemilik gudang yang dikabarkan saat ini berada di wilayah Jakarta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandung juga merinci barang bukti dari ratusan kasus yang diungkapnya tersebut. Di antaranya 1.519,90 gram sabu, 330,27 gram sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir ekstasi, serta 1.000.072 butir OKT berbagai merk.
Baca juga: KDM Jawab Kritik Menteri HAM Atas Sayembara Penangkapan Begal dan Pelaku Kejahatan
“Jumlah tersangka yang kita amankan adalah 116 orang, terdiri dari 113 laki-laki dan 3 orang perempuan. Dari total itu ada 17 orang residivis dan sisanya bukan residivis,” terangnya.
Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dengan cara ditempel, hingga COD dan menggunakan jasa kurir. Namun terdapat modus baru yang terungkap, yakni mengemas sabu dengan material semen sehingga menyerupai batu.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114, 112, 111 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancanam hukuman seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 M,” kata Made.
Baca juga: Politisi Partai Golkar Ini Tanggapi Isu Pilkada Kota Cimahi 2029: Terlalu Dini
Pasal lainyang juga diterapkan polisi di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) sub Pasal 346 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pelaku terancam hukumam maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.***(BS)































