Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Bandung, Korban Dicekoki Miras

Bandung Raya33 Dilihat

Kabupaten Bandung – Tiga terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, gadis berusia 13 tahun, diamankan kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung.

Ketiga terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan itu ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, usai melakukan perilaku bejatnya pada Minggu (28/6/2026) malam hingga keesokan harinya.

Informasi penangkapan ketiga terduga pelaku disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui keterangan pers yang diterima redaksi Warta Pajajaran pada Juat (3/7/2026).

Baca juga: Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Oknum Polisi dan TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG

Dalam kronologi yang dijelaskan Kapolresta, peristiwa bermula saat korban dihubungi oleh salah satu pelaku melalui pesan singkat, untuk bertemu di sebuah tempat.

Korban, lanjut Aldi, dijemput oleh terduga pelaku dan dibawa ke lokasi kejadian. Setibanya dilokasi, korban diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para terduga pelaku, yakni berupa pencabulan dan persetubuhan secara bergilir.

Sejak Minggu malam hingga Senin dini hari, korban diduga mendapatkan bujukan dan ancaman dengan terlebih dahulu dicekoki minuman keras dan obat-obatan.

Baca juga: Fix Gabung Persib, Tiga Nama Baru Siap Perkuat Maung Bandung Musim 2026/27

Mendapati laporan dari pihak keluarga korban, polisi yang dibantu warga sekitar berhasil mengamankan para terduga pelaku hingga membawanya ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan penyelidikan.

Aldi mengatakan, penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit V PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Bandung secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.

Mirisnya, satu dari tiga tersangka hasil penyidikan merupakan seorang yang masih di bawah umur. Untuk itu, pihaknya menetapkan tersangka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: BGN Akan Gunakan Dapodik Milik Kemendikdasmen Agar Distribusi MBG Tepat Sasaran

“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan telah dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelasnya.

Sementara dua tersangka dewasa, Polisi hingga kini masih menahannya di rutan Polresta Bandung untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti juga diamankan penyidik berupa pakaian korban, telepon seluler, tangkapan layar percakapan, serta hasil visum.

Baca juga: Perbaikan infrastruktur Dimulai, Rencana Operasional Bandara Husein Sastranegara Makin Nyata

“Identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak,” ungkap Kapolresta Bandung.

Pihaknya juga memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara proesional dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *