Jakarta – Kasus dugaan korupsai dan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Febrie Adriansyah yang sempat berganti-ganti status hukumnya dari tersangka oleh Polri, kemudian menjadi saksi oleh Kejaksaan Agung, kini dipastikan berstatus tersangka kembali oleh penyidik Kejaksaan.
Kejaksaan Agung bahkan menetapkan penahanan terhadap terduga pemilik puluhan kilogram emas batangan dan ratusan miliar uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri beberapa waktu lalu itu.
Baca juga: Pendiri Kota Cimahi Sesalkan Absennya DPRD dalam Dialog Pembahasan Rebranding RSUD Cibabat
Sebelum digiring ke rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Febrie menyampaikan pernyataan kepada sejumlah awak media soal penahanan dirinya.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Dalam pernyataan singkat itu ia sempat kembali mengatakan bahwa barang bukti yang menjerat dirinya dalam lingkaran kasus dugaan TPPU dan korupsi itu masih memerlukan pendalaman penyidik.
Baca juga: DPRD Cimahi Janji Teruskan Aspirasi Buruh Hapus Pajak Penghasilan ke Presiden dan DPR
Seluruh alat bukti yang ada saat ini, menurutnya belum memenuhi syarat dan alasan atas penahanan dirinya. Proses yang berlangsung disebut Febrie tak seperti tradisi di lembaga Adhiyaksa.
“Saya sudah diskusi dengan Jaksa Pemeriksaan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup dilakukan penahanan, Di Gedung Bundar tidak pernah seperi ini,” ujarnya.
Lebih dari itu, Febrie menyebut penahanan dirinya merupakan tindakan dzalim, karena alat bukti yang ada tak dilakukan konfirmasi dan ekspos terlebih dahulu.
“Tapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap mengahadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.***(Heryana)































