Kota Bandung – Pentingnya perlindungan bagi pekerja informal menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut mendasari Pemprov Jawa Barat untuk terus memperluas cakupan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan pekerja rentan.
Dalam acara penyerahan manfaat kepada 1.515 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Pakuan, Kamis (18/6/2026) lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyaksikan langsung manfaaat nyata BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Baca juga: PLN Akui Kendala Teknis PLTU Sebabkan Pihaknya Lakukan Pemadaman Bergilir
“Saya ketemu lagi sama Bapak yang mengalami kecelakaan dilindas kontainer, biaya rumah sakitnya Rp442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan, plus jaminan setelah selesai dari rumah sakit kan tidak bekerja, Rp1 juta per bulan,” kata KDM.
Dari kisah contoh manfaat BPJS Ketenagakerjaan itulah, Pemprov tertarik untuk terus menambah jumlah pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya dari pemerintah daerah.
Kendati keuangan Pemprov memiliki keterbatasan untuk meng-cover biaya kepesertaan, upaya tersebut masih memiliki jalan dengan pelibatan pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Videotron Jalan Riau Jadi Sasaran Penertiban Tata Ruang Kota Bandung
“Misalnya tahun ini kita satu juta, mudah-mudahan ke depan bisa dua juta atau tiga juta. Ya nuhun-nuhun bisa 10 juta,” katanya.
Dengan pekerja informal dan pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, KDM optimis hal tersebut menjadi cara untuk menekan angka kemiskinan di Jabar.
Langkah perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mendapat apresiasi dari Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto.
Baca juga: Keluhan Mitra MBG Atas Penghentian Operasional SPPG: Jangan Sampai Kami Masuk Jebakan Batman
Ia mengatakan, langkah Pemprov Jabar tersebut dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya di Indonesia. Hingga pihaknya akan berupaya memperkuat kolaborasi bersama pemda untuk melakukan hal serupa.
“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah,” ungkapnya.***(Heryana)































