Komisi II DPR Ambil Solusi Cepat Tangani Beban Belanja Pegawai Pemerintah Daerah

Nasional213 Dilihat

Jakarta – Keluhan para kepala daerah akan beban belanja pegawai yang cukup besar mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para kepala daerah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/6/2026) lalu, beban belanja pegawai didaerah mendapatkan solusi.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan keluhan para kepala daerah soal 30 persen APBD untuk belanja pegawai tak mampu terpenuhi.

Baca juga: KSP Dudung Abdurachman Bantah Tudingan Miliki Dapur MBG

Banyak daerah justru mengaku tak cukup memenuhi beban belanja pegawai hanya dengan anggaran 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita hari ini mendapatkan beberapa solusi untuk mengatasi ketentuan di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana 30 persen dari APBD itu untuk belanja pegawai,” kata Rifqi.

Rifqi memandang persoalan yang dihadapi para kepala daerah saat ini disebabkan adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD), serta pembayaran PPPK dan PPK Paruh Waktu yang dibebankan kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Gandeng Jepang Olah Sampah Jadi Energi Listrik di Legok Nangka

Refocusing anggaran oleh pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan TKD, menyebabkan terjadinya keterbatasan APBD di setiap daerah, sementara porsi belanja pegawai menjadi tinggi.

Di sisi lain, pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) dan PPPK Paruh Waktu juga dibebankan kepada pemerintah daerah, yang artinya juga menggunakan dana yang bersumber dari APBD.

Mereson situasi demikian, DPR menurut Rifqi akhirnya mendorong pemerintah untuk melakukan langkah penyelesaian melalui dua cara, yakni untuk jangka panjang dan jangka pendek.

Baca juga: Launching PPM, Wali Kota Cimahi: Dorong Pembangunan Kewilayahan Lewat Pemberdayaan Masyarakat

“Kita akan relaksasi melalui dua ketentuan. Jangka pendek, ada keputusan menteri keuangan, dan jangka panjangnya revisi terhadap undang-undang,” tandasnya.

Pihaknya juga mengaku mendorong agar pembiayaan belanja pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu tak lagi dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan bersumber dari APBN, terutama untuk tenaga kependidikan dan kesehatan.

Dua sektor tersebut menurutnya merupakan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yang harus selalu terpenuhi dengan baik. Dengan tidak ditanggung APBD maka pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu tak lagi menambah beban daerah.

Baca juga: Butuhkan Anggaran 100 Miliar, RSUD Cimenyan Mulai Dibangun Bertahap

“Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani. Di sisi yang lain, tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan dasar,” ujarnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *