Optimis Mampu Produksi Mandiri, Menteri ESDM Sebut Setop Terbitkan Izin Impor Solar

Nasional217 Dilihat

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia tak lagi perlu impor solar.

Pernyataan juga dipertegas dengan tak akan ada lagi izin impor solar yang akan dikeluarkan Kementerian ESDM mulai tahun 2025.

“Kita sudah mulai tahun ini gak lagi mengeluarkan izin impor solar. Andaikan masuk di bulan ini atau di bulan depan, itu berarti sisa impor di tahun 2025.” Kata Bahlil Lahadalia kepada awak media, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Jumlah Kunjungan Wisatawan Meledak, Wali Kota Bandung Prediksi Capai Satu Juta

Penghentian izin impor solar kata Bahlil disebabkan adanya kilang dalam negeri yang dipastikan beroperasi dan berproduksi.

Izin impor juga tak lagi dikeluarkan Kementerian ESDM atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

Di sisi lain,lanjut Bahlil, Indonesia mampu swasembada solar kaena bahan baku yang bisa didapatkan di tanah air berupa komoditas hasil pertanian seperti jagung, singkong dan tebu.

Baca juga: Kematian Dua Anak Harimau Tuai Sorotan Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

“E10-E20 untuk etanol itu kita akan bikin mandatori karena nanti program itu di 2027 atau 2028 akan dibangun di beberapa tempat,” jelasnya.

Dengan bahan baku dari hasil pertanian, Menteri ESDM itu menyebut kondisi demikian juga akan memiliki manfaat lain, yakni pemberdayaan masyrakat pertanian.

Nantinya, masyarakat (petani) dapat dengan tenang memproduksi komoditas bahan tadi, karen pemerintah menyiapkan offtaker yang akan membeli hasil pertanian mereka.

Baca juga: Dadang Supriatna Pertanyakan Aset Tanah Kabupaten di Kota Bandung

“Karena disamping ketahanan energi, kita juga menciptakan lapangan pekerjaan. Masyarakat kita suruh tanam, kemudian ada yang menjadi offtaker untuk diolah menjadi etanol,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dirinya berharap semua jenis BBM dapat diproduksi di Tanah Air. Hal tersebut sesuai dengan program prioritas produksi dalam negeri.

“Saya ke depan bermimpi bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi dalam negeri. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri dan Perpress tahun 2025,” pungkasnya.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *