Luar Biasa! Dua Pekan Polresta Bandung Amankan 72 Motor dari Pelaku Pencurian

Bandung Raya49 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sebanyak 72 unit sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan Polresta Bandung bersama jajaran Polsek dalam dua pekan terakhir, yakni 1-13 Februari 2026.

Puluhan barang bukti hasil pencurian itu diamankan Polresta Bandung dari 29 tersangka yang kini tengah menjalani proses pemeriksaan serta siap memertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta mengatakan, seluruh barang bukti dan tersangka berhasil diungkap dari 22 laporan polisi (LP)yang diterimanya.

Baca juga: Komoditas Pangan Naik Harga, Satgas Pelanggaran Harga Tegur Pedagang Pasar Atas Cimahi

“Periode ini jumlah laporan polisi sebayak 22, jumlah tersangskanya 29 orang, salah satunya merupakan penadah,” kata Aldi.

Dijelaskannya, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir, baik di rumah maupun di tempat umum dengan modus operandi merusak kunci motor menggunakan kunci letter T atau kunci astag.

“Caranya merusak kunci dan membawa lari motor. Ada juga dua Laporan Polisi yang pencurian itu terjadi karena tertingal kunci,” imbuhnya.

Baca juga: Lewat Forum Praja Wibawa 2026, Pol PP Jabar Perkuat Sinegitas Lintas OPD Tegakkan Perda

Dari puluhan tersangka yang diamankan, pihaknya mengelompokan mereka berdasarkan jenis pencurian. Diantaranya pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat).

Aldi menambahan, dari 29 tersangka yang diamankan, 17 orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Bandung, lima orang warga Jawa Barat di luar Kabupaten Bandung, serta tujuh orang beralamat di Lampung.

“Satu LP pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pemeriksaan terdapat tujuh orang sebagai residivis, yaitu 3 orang residivis curanmor, 4 orang residivis curat,” pungkasnya.

Baca juga: Polresta Bandung Bantu Tangani dan Pulihkan Desa Bojong Pasca Banjir Terjang Ratusan KK

Kini seluruh pelaku tengah menanti nasib selanjutanya setelah polisi menjerat dengan Pasal 477 KUHPidana untuk para pelaku dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedanglan untuk pelaku curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancamamn 9 tahun penjara, serta untuk satu orang penadah diterapkan Pasal 591 dengan ancaman 4 tahun penjara.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *