DPR Pastikan Tiga RUU Ini Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset

Nasional29 Dilihat

Jakarta – Setelah lama disuarakan rakyat dalam berbagai kesempatan dan ruang-ruang pubilk, termasuk media sosial, Undang-Undang Perampasan Aset akhirnyaa mulai menemukan setitik harapan dapat segera diterbitkan.

Hal itu terungkap dari pernyataan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, yang menyatakan RUU Perampasan Aset diusulkan DPR untuk masuk dalam perubahan Program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

Bahkan Bob Hasan menegaskan bahwa terkait Undang-Undang Perampasan Aset saat ini tidak ada lagi perdebatan antara pemerintah dan DPR RI.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sukses Capai 98 Persen Target Pendaftaran Tanah

“Jadi, perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025,” tegasnya,K.

Selanjutnya, RUU tersebut kata Bob Hasan akan segera dibaa dalam Sidang Paripurna untuk nantinya disahkan sebagai usul inisiatif DPR, sekaligus memastikan jika RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Priortas 2025.

Keputusan DPR melalui Baleg tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah yang disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Baca juga: Khawatirkan Biaya Perawatan Satwa, Karyawan Bandung Zoo Tuntut Kemenhut Buka Kembali Kunjungan Wisata

“Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ucapnya.

Sementara itu, dalam selain RUU Perampasan Aset, DPR disebut Bob Hasan setidaknya mengusulkan dua RUU lainnya, yakni RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.

Bob Hasan kembali menegaskan jika ketiga RUU tersebut dipastikan masuk ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *